Pabrik semen akan tetap dibangun di Rembang. PT Semen Indonesia akan meneruskan pembangunan pabrik semen dan rencana penambangan batu gamping di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
Namun, mereka juga siap menghentikan pembangunan jika dinyatakan melanggar hukum dan aturan. "Pembangunan pabrik ini bagian rencana memenuhi peningkatan kebutuhan semen dalam negeri. Kami mendekati pasar dan menekan biaya transpor," kata Direktur Utama PT Semen Indonesia (SI) Dwi Soetjipto, saat berkunjung ke Redaksi Kompas, di Jakarta, Senin (21/7).
Pihak PT SI sudah memenuhi 35 perizinan yang disyaratkan. Proses studi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) penambangan dan pembangunan pabrik telah memenuhi 12 tahap persyaratan.
PT SI juga mengantongi surat persetujuan prinsip pinjam pakai kawasan hutan seluas 131,87 hektare (ha) dari Menteri Kehutanan serta dapat Izin Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap Bagian Hutan Sulang Timur untuk Lokasi Plant Site atas Nama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk seluas 56,8 ha.
"?Kami siapkan anggaran pembangunan Rp 3,7 triliun. Pabrik akan menghasilkan 3 juta ton semen per tahun,"? kata dia.
Terkait penolakan warga, Dwi menegaskan tak akan memakai kekerasan. "?Kami tidak akan melakukan kekerasan atau tekanan kepada siapa pun yang kontra. Kami berusaha melakukan pendekatan yang baik,"? ujar dia. Sebelumnya diberitakan, lebih dari sebulan warga Timbrangan dan Tegaldowo, Kecamatan Gunem, mendirikan tenda di sekitar lokasi pabrik. Mereka menolak pembangunan pabrik yang dikhawatirkan merusak lingkungan, utamanya sumber air warga yang mayoritas petani.
Ditemui di tenda, awal bulan ini, warga mengaku diintimidasi para pihak pendukung pembangunan pabrik. Sukinah (38), warga Tegaldowo, mengaku diintimidasi dan akan diculik utusan pabrik. "Kami yang menolak pabrik disebut PKI (Partai Komunis Indonesia)," ujar dia.
Kepala Badan Geologi Surono menegaskan, daerah yang akan ditambang ada di Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 menetapkan 421 CAT di Indonesia, termasuk Watuputih. Menurut Peraturan Pemerintah No 43/2008 tentang Air Tanah, daerah imbuhan air tanah tak boleh ada terowongan air atau penambangan. Surono telah menyurati Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bahwa CAT Watuputih seharusnya dikonservasi.
"Sesuai aturan, daerah imbuhan air di CAT Watuputih tak boleh dirusak/ditambang," kata Surono. Badan Geologi menyatakan, hampir 100 persen daerah kapur CAT Watuputih, sekitar 31 km2, merupakan daerah imbuhan. Pemprov Jateng mendelineasi sekitar 90 persen.
Penulis | : | |
Editor | : | Palupi Annisa Auliani |
KOMENTAR