Menyusul fatwa haram untuk pemakai busana muslimah yang memperlihatkan lekuk tubuh oleh Majelis Ulama Indonesia, berbagai kalangan pun memberikan reaksi.
Pemerhati jender, Adriana Venny, bahwa fatwa haram tersebut memiliki banyak konsekuensi.
"Perda diskriminatif itu kan sudah lebih dari 250 Perda. Itu datanya Komnas Perempuan. Dan kemudian membawa dampak yang merugikan terhadap perempuan, misalnya bajunya diatur," kata Adriana kepada wartawan BBC Indonesia Rizki Washarti.
"Kemudian kalau misalnya tidak mengenakan baju yang semestinya, kelompok tertentu menganggap dia bisa diperlakukan secara semena-mena."
Dia pun memberi contoh kasus di Banda Aceh ketika seorang perempuan yang mengenakan celana jins maka jinsnya itu dirobek.
Ada juga kasus lain ketika seorang wanita di Banda Aceh yang tidak mengenakan jilbab kemudian digunduli rambutnya.
"Itu dampak mengerikan dari sebuah peraturan yang mengatur baju perempuan," kata Adriana
Sementara itu seorang pekerja di Jakarta yang mengenakan jilbab, Dessy Sagita, pun menganggap fatwa haram tersebut memprihatinkan.
"Di tengah kekacauan politik, kemudian politik dalam negeri dengan kisruh pilpres, kemudian internasional juga ada perang di Gaza, Suriah dan sebagainya, kok MUI malah mengalokasikan waktu banyak untuk hal-hal remeh temeh seperti pakaian wanita," ucap Dessy Jumat (8/8) ketika dihubungi melalui sambungan telepon.
Selain mengeluarkan fatwa haram, Majelis Ulama Indonesia juga menghimbau kepada wanita yang mengenakan jilbab untuk lebih memperhatikan tata cara berpakaiannya.
Penulis | : | |
Editor | : | Kontributor Singapura, Ericssen |
KOMENTAR