Kawasan lindung (konservasi) adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Hal itu tertulis dalam UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruangan.
Tak menjadi masalah kawasan konservasi dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi, namun pelestarian tetap nomor satu.
Menurut Bambang Supriyanto, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung Kementerian Kehutanan, upaya konservasi juga memperhitungkan nilai ekonomi. Tugas pengelolaan dan pengembangan daerah konservasi dimandatkan kepada Balai Besar Konservasi Alam dan Balai Besar Taman Nasional. “Bertugas untuk mengembangkan pengelolaan wisata daerah sekitarnya. Kepala Balai Besar dituntut membangun jejaring pekerja sehingga promosi dapat berjalan dengan baik,” kata Supriyanto.
Hutan nasional yang termasuk dalam kawan konservasi dapat dimanfaatkan dalam banyak bidang. Pemanfaatan air, pengurang karbon, pesona alam dan keunikan bentang alam untuk wisata, biotermal, hingga pembudidayaan flora dan fauna. “Potensi ini dapat terus dikembangkan dengan memperdayakan warga sekitar,” tandasnya.
Beragamnya jenis pemanfaatan kawasan konservasi justru memberi peluang besar kehidupan yang lebih baik warga sekitar. Walau kawasan konservasi dapat dimanfaatkan, Bambang Supriyanto menegaskan hanya 30 persen saja yang boleh dimanfaatkan secara komersial dan sisanya akan tetap dilindungi.
Kuncinya adil
Nyatanya sumber daya alam memang terbatas jumlahnya. Baik dari ketersediaannya maupun jangka waktu untuk menikmatinya. Perlu adanya kebijaksanaan sehingga sumber daya alam ini dapat bertahan lama. “Kuncinya adalah keadilan yang bukan hanya kata-kata,” tegas Wahyudi Wardoyo dari The Nature Conservancy.
Apa hubungan keadilan dengan kelestarian lingkungan? Tentu ada. Keindahan serta manfaat yang diperoleh dari alam harus dapat dinikmati oleh semua generasi, tak dihabiskan begitu saja. Kebijaksanaan memanfaatkan alam perlu ditanamkan sehingga generasi anak cucu pun dapat menikmatinya. Itulah konsep keadilan yang diperkenalkan mantan kepala Taman Nasional Gede Pangrango.
Penulis | : | |
Editor | : | Ajeng |
KOMENTAR