Nationalgeographic.co.id – Pemerintah resmi membuka Pulau Bali bagi wisatawan mancanegara (wisman).
Keputusan tersebut diambil guna mendongkrak kembali perekonomian setempat yang sempat tumbang dihantam pandemi Covid-19.
Sama seperti peraturan bagi wisatawan lokal, para wisman hanya akan diperbolehkan berwisata jika menaati peraturan yang berlaku.
Adapun peraturan tersebut mencakup penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat, aturan terkait status vaksinasi, dan ketentuan karantina selama 5 hari.
Baca Juga: Jejak Kuno ini Mungkin Jejak Kaki Hominin Tertua yang Pernah Ditemukan
Terkait langkah awal pembukaan Bali, Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Henky Manurung menyatakan, saat ini pemerintah setempat telah melakukan berbagai simulasi di bandara.
Simulasi tersebut mencakup penerimaan di bandara, proses karantina, hingga prosedur prokes ketika wisman datang ke Bali.
“Kedatangan pesawat, penerimaan di bandara, proses karantina, serta prosedur-prosedur lain sesuai Prokes juga telah dibahas dan ditetapkan,” kata Henky melalui keterangan resmi, Kamis (14/10/2021).
Untuk keperluan karantina, Henky menyebut, seluruh lokasi pariwisata maupun hotel nantinya harus menerapkan standar CHSE. Adapun CHSE merupakan singkatan dari Cleanliness atau Kebersihan, Health atau Kesehatan, Safety atau Keamanan, dan Environmental Sustainability atau Kelestarian Lingkungan.
Baca Juga: Asteroid dengan Periode Orbit Tercepat Ditemukan Berkat Kamera 570 MP
Senada dengan Hengky, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengungkapkan bahwa industri pariwisata maupun perhotelan menyambut baik kabar ini. Hingga kini, pemerintah Bali telah mempersiapkan 35 hotel karantina dan 55 hotel lain yang ikut mengajukan diri.
Di samping menerapkan CHSE, hotel karantina nantinya akan menyediakan akses terpisah antara tamu reguler dan tamu karantina. Pihak hotel pun harus menjalin kerja sama dengan rumah sakit terdekat.
Sedangkan untuk wilayah pariwisata, pria yang akrab disapa Cok Ace tersebut mengungkapkan bahwa seluruh wilayah Bali sudah berada dalam kondisi aman. Sebelumnya, zona hijau bagi wisatawan hanya terbatas pada Ubud, Nusa Dua, dan Sanur.
Perluasan area wisata, kata Cok Ace, disebabkan karena tingginya kesadaran masyarakat akan vaksinasi lengkap. Guna memberikan proteksi menyeluruh, penerapan aplikasi PeduliLindungi pun akan terus digerakkan.
Baca Juga: Penemuan Botol Bayi Prasejarah Mengungkapkan Bagaimana Bayi Disusui
“Kita berharap dapat memberikan ruang gerak lebih luas bagi Wisman yang sudah menyelesaikan karantina 5 hari,” paparnya.
Dengan menggunakan aplikasi tersebut, wisatawan nantinya dapat melihat situasi dan kondisi terkini lingkungan di sekitarnya.
Melalui kebijakan ini, Cok Ace berharap, masyarakat, wisatawan lokal, maupun wisman dapat terus menerapkan prokes ketat dan menjunjung tinggi standar CHSE bagi para pemilik usaha. Dengan demikian, kasus positif di Bali pun bisa ditekan.
Penulis | : | Fathia Yasmine |
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR