25 tahun sudah UU No. 5 Tahun 1990 berjalan untuk mengatur sekaligus menjaga konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistem Indonesia. Namun, peraturan yang dijalankan selama puluhan tahun ini ternyata menuai banyak evaluasi dari pelbagai pihak yang konsen dengan perlindungan satwa. Seperti yang diungkapkan oleh Indra Exploitasia selaku Direktur Investigasi dan Perlindungan Hutan Kementrian Kehutanan, terdapat 88 kasus penyelundupan satwa selama lima tahun terakhir. Penegakan hukum yang lemah di Indonesia disebut-sebut sebagai faktor utama lahirnya kasus-kasus ini.
Kasus terbaru adalah penyelundupan 21 ekor burung Kakatua Jambul Kuning dengan modus menyembunyikannya ke dalam botol. Kasus itu menuai banyak atensi dari masyarakat. Hingga Senin (11/5) pukul 14.00, sebanyak 18.000 orang telah menandatangani petisi Pokja Kebijakan Konservasi melalui wadah petisi online change.org. (Baca juga: Hukum yang Lebih Tegas untuk Kasus Penyelundupan Satwa Langka)
Tak hanya petisi, masyarakat yang menyerukan penyelamatan si Jambul Kuning ini pun membanjiri lini masa media sosial.
Pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merespon suara masyarakat dengan baik. Diskusi untuk merevisi UU No.5 Tahun 1990 segera diselenggarakan oleh pemerintah. “Sudah saatnya kasus semacam ini menjadi extraordinary crime, seperti senjata tajam, drugs, korupsi, juga pencucian uang. Supaya di dalam Undang-Undangnya terdapat hukuman minimum dan maksimum yang benar menimbulkan efek jera untuk pelaku.” Jelas Indra Exploitasia.
Andri Santosa, koordinator Pokja Kebijakan Konservasi, menambahkan bahwa naskah Undang-Undang yang sudah didiskusikan dan menuai banyak revisi sejak 2003 sudah seharusnya segera ditetapkan. Beberapa poin seperti perluasan wilayah, spesies, dan ketegasan hukum pun juga menjadi tinta merah dalam naskah baru mendatang.
Rumitnya birokrasi dalam penetapan Undang-Undang menjadi salah satu hambatan yang ditemui selama puluhan tahun ini. Pihak Kementrian mengharapkan dukungan penuh masyarakat untuk terus mengingatkan DPR akan pentingnya melindungi keberagaman hayati yang sudah di ujung tombak, “Ini adalah PR kita semua, saya mewakili kementrian LHK mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengantar pengguliran ini ke DPR.” tuturnya menutup Konfrensi Pers di Kantor KEHATI Senin (11/5).
Penulis | : | |
Editor | : | Faras Handayani |
KOMENTAR