Nationalgeographic.co.id—Pemerintah Inggris telah secara resmi memasukkan krustasea dekapoda—termasuk kepiting, lobster, dan udang karang—dan moluska cephalopoda—termasuk gurita, cumi-cumi, dan sotong—dalam Animal Welfare (Sentience) Bill nya. Ini berarti mereka sekarang diakui sebagai "makhluk hidup" di Inggris.
Langkah ini diambil dari tinjauan independen yang dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh Dr. Jonathan Birch, seorang profesor di Departemen Filsafat, Logika, dan Metode Ilmiah London School of Economic. Mereka melihat lebih dari 300 penelitian dan menemukan “bukti ilmiah yang kuat bahwa krustasea dekapoda dan moluska cephalopoda adalah makhluk hidup”. Perasaan adalah konsep subjektif yang telah diperdebatkan selama berabad-abad, tetapi umumnya mengacu pada kapasitas untuk secara sadar merasakan dan memiliki sensasi seperti rasa sakit.
Vertebrata (hewan dengan tulang punggung) sudah masuk kedalam list mereka, tetapi gurita dan hewan invertebrata lainnya sebelumnya sulit dikenali sebagai makhluk hidup karena kurangnya atau tidak memiliki tulang punggung. Sistem saraf pusat invertebrata sangat berbeda dari vertebrata. Misalnya, gurita memiliki otak berbentuk donat di kepala mereka dan delapan "otak mini" lainnya di setiap tentakel.
Namun, ini tidak berarti saraf pusat mereka. Sistem ini tidak sekompleks mamalia tertentu yang dianggap makhluk hidup oleh manusia. Jika Anda telah menonton film dokumenter My Octopus Teacher, Anda akan tahu bahwa cephalopoda bisa sangat cerdas, mampu melakukan beberapa perilaku yang sangat kompleks, termasuk kemungkinan sakit fisik dan emosional. Ada juga beberapa bukti kuat bahwa beberapa krustasea merasakan sakit.
Halaman berikutnya...
“Amandemen akan membantu menghilangkan inkonsistensi utama: gurita dan cumi lainnya telah dilindungi dalam sains selama bertahun-tahun, tetapi belum menerima perlindungan apa pun di luar sains sampai sekarang. Satu cara Inggris dapat memimpin dalam kesejahteraan hewan adalah dengan melindungi hewan invertebrata ini yang sering diabaikan oleh manusia, ”kata Dr Birch dalam sebuah pernyataan.
Tinjauan tersebut merekomendasikan untuk tidak menggunakan berbagai praktik komersial saat ini yang melibatkan hewan-hewan ini, termasuk perebusan hidup tanpa pemingsanan, metode penyembelihan ekstrim, pengangkutan hewan dalam air es, dan penjualan krustasea dekapoda hidup dalam penangan yang tidak terlatih.
Baca Juga: Ternyata Gurita Betina Melempar Barang Kepada Jantan yang Menggangunya
Pemerintah Inggris telah mempromosikan ini sebagai "memimpin kesejahteraan hewan," meskipun pernyataan beritanya menunjukkan bahwa perubahan itu tidak akan segera mempengaruhi undang-undang atau praktik industri yang ada mengenai bagaimana hewan-hewan ini diperlakukan di dapur dan toko hewan peliharaan. Untuk saat ini, masih legal bagi seorang koki untuk melemparkan lobster hidup ke dalam panci masak. Namun, hal itu akan diperhitungkan ketika membentuk legalisasi kesejahteraan hewan di masa depan.
Sejumlah negara lain telah mengambil langkah serupa dalam beberapa tahun terakhir. Misalnya, praktik merebus lobster hidup-hidup tanpa memingsankan mereka terlebih dahulu adalah ilegal di Swiss, Norwegia, Austria, dan Selandia Baru.
Sementara merebus lobster hidup-hidup secara teknis telah dilarang di AS setidaknya sejak 1999, hak-hak lain untuk cephalopoda dan krustasea dekapoda tidak begitu progresif. Gurita tidak diakui sebagai "binatang" dalam hal penelitian yang didanai pemerintah federal di AS sehingga tidak harus menerima standar perlakuan manusiawi yang sama seperti yang diberikan kepada hewan laboratorium lainnya. Celah hukum ini diakui oleh Animal Welfare Act dan National Institutes of Health dan berarti gurita tidak dilindungi di alam atau sains.
Baca Juga: Kuliner Ekstrem: Bulu Babi hingga Gurita yang Dimakan Hidup-Hidup
Source | : | IFL Science |
Penulis | : | Agnes Angelros Nevio |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR