Namun, mengenai usulan hukuman kebiri, menurut Nila perlu dikaji lebih lanjut dengan pihak terkait.
"Tentu kita harus lihat dulu secara hukum. Tentu ada cara tertentu di dunia kedokteran (kebiri) bisa dipakai," kata Nila saat ditemui di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Kamis (22/10/2014).
Dalam istilah medis, kebiri disebut kastrasi. Kebiri bisa dilakukan oleh dokter spesialis untuk masalah kesehatan, seperti kanker prostat. Kebiri juga tidak lagi dilakukan dengan cara membuang testis.
Dalam perkembangan saat ini, kebiri dilakukan dengan pemberian obat antiandrogen berupa suntikan. "Itu caranya dengan mematikan saraf libido. Ini ada teknisnya," kata Nila.
Suntik hormon antiandrogen tersebut nantinya bisa menurunkan kadar hormon testoteron seorang pria. Dengan begitu, pria pun tak lagi memiliki gairah seksual atau libido.
Sebelumnya, rencana hukuman kebiri diusulkan karena maraknya kasus kejahatan seksual pada anak-anak oleh paedofil.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan draft peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk merealisasikan aturan itu. Menurut Prasetyo, kebiri menjadi hukuman tambahan selain hukuman penjara untuk memberikan efek jera.
Penulis | : | |
Editor | : | Yoga Hastyadi Widiartanto |
KOMENTAR