Laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 7 Desember 2015 menunjukkan bahwa moda tranportasi transjakarta, commuter line, gedung (pemerintah maupun non pemerintah) belum aksesibel bagi kelompok difabel.
Fasilitas publik, baik moda transportasi dan bangunan gedung, dalam ‘Laporan Pemeringkatan Indeks Aksesibilitas Fasilitas Pubik bagi Kelompok Difabel di DKI Jakarta Tahun 2015’, dinilai tidak sepenuhnya menjalankan peraturan perundang-undangan.
“Kelompok difabel selalu terhambat untuk mendapatkan haknya akibat fasilitas publik yang tidak inklusif, padahal fasilitas publik merupakan hak setiap warga negara yang seharusnya dapat diakses oleh siapapun, tidak terkecuali kelompok difabel,“ ucap Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa, dalam siaran pers LBH Jakarta.
Masih dari siaran pers LBH Jakarta, Pengacara Publik LBH Jakarta Tigor Gempita Hutapea mengatakan bahwa penelitian yang didasarkan pada pemeringkatan indeks ini bertujuan untuk mengukur tingkat aksesibilitas pada fasilitas publik sehingga publik mengetahui sejauh mana pemenuhan hak aksesibilitas bagi kelompok difabel terpenuhi.
Penelitian dilakukan dengan mengambil data 12 halte transjakarta, 10 stasiun KA commuter line, 26 gedung instansi pemerintah dan 11 gedung instansi non pemerintahan. Data-data tersebut kemudian diuji melalui dua buah peraturan perundang-undangan, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 71 Tahun 1999 tentang Aksesibilitas bagi Penyandang Cacat dan Orang Sakit Pada Sarana dan Prasarana Perhubungan dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRTM/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
Tim peneliti terdiri dari LBH Jakarta, Young Voices Indonesia, Komunitas Peduli Skizofrenia Indonesia, Gerakan Untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia, Masyarakat Peduli Anak Autis dan Karya Latihan Bantuan Hukum LBH Jakarta angkatan 36
Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan. Hak aksesibilitas merupakan salah satu hak terpenting bagi penyandang disabilitas untuk dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan sosial. Salah satu penunjang untuk mendapatkan hak tersebut adalah fasilitas publik yang akses bagi kelompok difabel baik gedung maupun moda transportasi.
Pemutihan pada Terumbu Karang, Kala Manusia Hancurkan Sendiri Benteng Pertahanan Alaminya
Penulis | : | |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR