Berdasarkan data empiris yang dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang dipenjara pada tahun 2013 menunjukkan peningkatan drastis dari 500 kasus di tahun 2010 mencapai 3000 kasus di tahun 2013.
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menyayangkan meningkatnya jumlah tahanan anak tersebut. Menurut PKBI dalam siaran persnya, seharusnya dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), tidak ada lagi ABH yang dipenjara. Paradigma penangkapan, penahanan dan penghukuman penjara terhadap anak tersebut berpotensi membatasi kebebasan dan merampas kemerdekaan anak.
Direktur Eksekutif PKBI Chatarina Wahyurini menyatakan bahwa penghukuman dengan membiarkan seorang anak memasuki Lembaga Pemasyarakatan, berarti memberikan pendidikan negatif kepada anak. “Lembaga pemasyarakatan penghuninya adalah para pelaku kejahatan. Jika anak ditempatkan di sana akan mempengaruhi tingkah laku anak menjadi jahat,“ ujarnya.
PKBI juga mengajak penyedia layanan dasar bagi anak untuk berkomitmen dan memobilisasi sumber daya yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan ABH sebagai bagian dari Anak Indonesia. Selain itu, juga perlu mengadvokasi dan meningkatkan komitmen pembuat kebijakan di tingkat daerah sampai nasional untuk menghasilkan kebijakan yang juga mengakomodir kebutuhan ABH.
PKBI melalui program Peduli yang diinisiasi Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggunakan pendekatan inklusi sosial, mendampingi ABH di kota Palembang, Bengkulu, Jakarta Pusat, Palangkaraya dan Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu Utara. Inklusi sosial pada ABH mendorong agar seluruh anak mendapat perlakuan yang setara dan memperoleh kesempatan yang sama sebagai warga negara, terlepas dari perbedaan apapun.
“Adanya gerakan inklusi sosial ini diharapkan mampu menciptakan serta meningkatkan penerimaan diri, keluarga dan masyarakat terhadap ABH,” ujar Rini.
Peradilan Pidana anak diatur dalam Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) sebagai pengganti UU No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Undang-Undang No.11 tahun 2012 mengatur tentang diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Penulis | : | |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR