Nationalgeographic.co.id—Anak-anak di Selandia Baru tak akan bisa merokok secara legal sekalipun kelak mereka sudah dewasa. Sebab, pemerintah Selandia Baru telah mengumumkan undang-undang baru yang akan melarang generasi orang dewasa berikutnya membeli produk tembakau tersebut.
Kebijakan hukum ini dibuat pemerintah Selandia Baru sebagai bagian dari upaya mereka untuk menciptakan negara bebas rokok pada tahun 2025. Undang-undang baru terkait larangan merokok ini bakal mulai berlaku tahun depan.
Berdasarkan undang-undang baru ini, usia legal merokok di Selandia Baru akan dinaikkan setiap tahunnya. Jadi, berdasarkan kebijakan ini, mereka yang lahir setelah tahun 2008 tidak akan pernah diizinkan untuk membeli rokok seumur hidup mereka.
Mengumumkan kebijakan tersebut, menteri kesehatan Ayesha Verrall menjelaskan bahwa "merokok masih menjadi penyebab utama kematian yang dapat dicegah di Selandia Baru dan menyebabkan satu dari empat kanker."
"Kami ingin memastikan anak-anak muda tidak pernah mulai merokok, jadi kami akan membuat pelanggaran menjual atau memasok produk tembakau asap ke kelompok anak muda baru. Orang-orang yang berusia 14 tahun ketika undang-undang ini mulai berlaku tidak akan pernah bisa membeli tembakau secara legal."
Source | : | IFL Science,The Guardian |
Penulis | : | Utomo Priyambodo |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR