Beberapa tahun terakhir penggunaan drone di kalangan pengguna rumahan meningkat tajam. Di balik kepopuleran wahana tanpa awak ini muncul kekhawatiran soal keamanannya.
Kekhawatiran tersebut akhirnya terjadi. Pilot maskapai British Airways melaporkan pesawatnya menabrak obyek yang diduga sebagai dronesaat proses pendaratan di bandara Heathrow, London, Minggu (18/4/2016) sekitar pukul 13.00 waktu setempat.
Pesawat komersial jenis Airbus A320 tersebut membawa 132 penumpang dan lima kru, dan mendarat dengan selamat.
"Pesawat mendarat dengan selamat, mekanik kami memeriksa keseluruhan pesawat dan pesawatnya tetap bisa dipakai beroperasi lagi," kata juru bicara British Airways seperti dikutip KompasTekno dariBBC. Tidak dijelaskan di bagian mana drone tersebut menabrak pesawat oleh pihak British Airways.
Insiden ini menjadi insiden tabrakan antara pesawat dan drone pertama yang dilaporkan. Kejadian-kejadian sebelumnya yang dilaporkan hanya berupa near miss (nyaris bertabrakan).
Pihak berwenang di Inggris telah mengeluarkan aturan larangan menerbangkan drone di dekat bandara. Siapa saja yang melanggar aturan ini bisa dikenai hukuman penjara lima tahun.
Aturan tersebut juga melarang drone diterbangkan lebih tinggi dari 400 kaki (122 meter) atau dekat dengan bangunan dan orang ramai.
Sementara di Amerika Serikat, FAA (Federal Aviation Administration) sudah mewajibkan pemilik untuk mendaftarkan drone mereka agar bisa dilacak jika ada suatu kejadian.
Pihak berwenang juga bisa menekan pemilik drone untuk memasangsoftware pembatas geografis yang bisa mencegah drone terbang di area tertentu.
Bagaimana di Indonesia?
Di Indonesia, peraturan yang dibuat terkait pengoperasian dronetertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak yang terbit pada tanggal 12 Mei 2015 lalu.
Peraturan Menteri tersebut juga mengatur tentang kawasan dan ruang udara yang tidak diperbolehkan untuk pengoperasian drone, termasuk salah satu di antaranya adalah di dekat bandara, dan tidak boleh lebih dari ketinggian 150 meter.
Drone yang akan diterbangkan di kawasan terbatas juga harus memiliki izin, seperti waktu terbang, lama terbang, dan area yang diterbangi.
Dalam lampiran peraturan juga tertulis, drone yang digunakan untuk kepentingan pemotretan, film, dan pemetaan harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan pemerintah daerah yang wilayahnya akan dipotret, difilmkan, atau dipetakan.
Sanksi yang dikenakan jika melanggar peraturan di atas bisa berupa hukuman pidana penjara tiga tahun atau denda hingga Rp 1 miliar.
Penulis | : | |
Editor | : | Julie Erikania |
KOMENTAR