Nationalgeographic.co.id—Pemerintah Inggris secara resmi telah mengakui krustasea dekapoda (termasuk kepiting, lobster, dan udang karang) dan moluska sefalopoda (termasuk gurita, cumi-cumi, dan sotong) sebagai "makhluk hidup". Sekelompok ilmuwan membeberkan bahwa penetapan ini bermula saat pemerintah Inggris meminta mereka untuk mencari tahu apakah lobster merasa sakit saat Anda merebusnya hidup-hidup di dalam panci.
Alexandra Schnell, peneliti bidang psikologi komparatif di Darwin College, University of Cambridge, Andrew Crump, peneliti bidang perasaan hewan di London School of Economics and Political Science, dan Jonathan Birch, peneliti bidang filosofi di London School of Economics and Political Science menulis sebuah ulasan dalam sebuah artikel di The Conversation bahwa mereka ditugaskan untuk mencari tahu kemungkinan kapasitas untuk memiliki perasaan, seperti rasa sakit dan kesenangan, dalam dua kelompok hewan invertebrata tersebut.
"Kami menemukan bukti perasaan yang kuat dan beragam di keduanya. Dan laporan terbaru kami, yang meninjau lebih dari 300 studi ilmiah, mengarah pada keputusan pemerintah Inggris untuk secara hukum mengakui semua hewan ini sebagai makhluk hidup," tulis mereka.
Lalu, bagaimana mereka bisa mengetahui apakah seekor hewan dapat merasakan sakit? "Untuk penyelidikan kami, kami menggunakan delapan kriteria ilmiah untuk menentukan perasaan," jelas mereka.
Empat kriteria yang pertama membahas apakah sistem saraf hewan dapat mendukung perasaan. Para peneliti menyelidiki apakah sistem saraf hewan dapat mendeteksi rangsangan berbahaya dan mengirimkan sinyal tersebut ke otak. Dan juga apakah sinyal tersebut diproses di wilayah otak integratif, bagian otak yang menyatukan informasi dari banyak sumber. "Akhirnya, penting untuk memahami apakah anestesi atau obat penghilang rasa sakit mengubah respons sistem saraf tersebut," tulis para ilmuwan itu.
Masa Depan Pengolahan Sampah Elektronik Ada di Tangan Negara-negara Terbelakang?
Source | : | The Conversation |
Penulis | : | Utomo Priyambodo |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR