Pihak berwenang Cina telah memenjarakan tiga orang, masing-masing, hingga 10 tahun karena menyelundupkan lebih dari 2.000 spesimen kupu-kupu ke negara tersebut.
Kantor berita Xinhua melaporkan, kelompok itu telah membeli sampel kupu-kupu dari luar negeri dan mengirimkannya ke Cina yang diberi label secara salah sebagai pakaian atau karya seni sejak bulan Oktober 2015.
Namun pada bulan Januari 2016, petugas bea cukai mencegat sebuah paket berlabel "gaun" dan malah menemukan sebuah kotak yang penuh dengan kupu-kupu berwarna yang sudah mati.
Secara keseluruhan, pihak berwenang menyita lebih dari 2.800 sampel, yang digambarkan bea cukai Cina sebagai "kasus penyelundupan spesimen kupu-kupu terancam punah terbesar" yang ditemukan di negara ini.
Baca juga: Permintaan Satwa Liar Asal Afrika Menuju Korea Utara Melalui Perdagangan Gelap Meningkat
Kasus penyelundupan itu melibatkan lebih dari 1,5 juta yuan (atau setara Rp 2,94 miliar).
Pengadilan di Jinan -sebuah kota berpenduduk 7 juta orang di provinsi Shadong, bagian timur Cina -menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga orang itu masing-masing selama 5, 7, dan 10 tahun.
Pengadilan juga memerintahkan trio itu untuk membayar denda mulai dari 20.000-50.000 yuan (atau setara Rp 39-98 juta).
Ketiganya telah memesan spesimen dari negara-negara seperti Malaysia dan Filipina, lalu mengirimnya ke China dan dibingkai sebelum menjualnya dengan keuntungan.
Artikel terkait: Selundupkan 38 Anak Kura-kura di Balik Celana, Pelaku Didenda Rp 35 Juta
Spesimen kupu-kupu bisa menjadi bisnis yang menguntungkan di Cina, dengan beberapa spesies dilaporkan mengeruk lebih dari 10.000 yuan (atau lebih dari 19 juta) di pasar kolektor.
Xinhua melaporkan, dari 2.800 ekor kupu-kupu yang disita, hampir setengahnya terdaftar sebagai hewan dilindungi dalam Konvensi Perdagangan Internasional untuk Spesies Flora dan Fauna Liar yang Langka (CITES).
Artikel ini sudah pernah tayang di Penyelundupan 2800 Kupu-Kupu Langka Berhasil Digagalkan di China.
Penulis | : | |
Editor | : | Ema Indah Ruhana |
KOMENTAR