Nationlgeographic.co.id—Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL) Sorong yang didukung oleh Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) menggelar pelatihan bertema “Bimbingan Teknis dan Pelatihan Penanganan Kejadian Mamalia dan Biota Laut Jenis Dilindungi Terdampar” di Saoka Beach Resort, Sorong, Papua Barat Daya, pada 28-30 November 2023.
Pelatihan ini bertujuan mengidentifikasi mamalia laut, perlindungan mamalia laut secara umum, tata cara penanganan mamalia laut terdampar, serta teknik pelaporan data dan informasi bagi mamalia laut terdampar.
Pelatihan yang diikuti oleh pihak kepolisian, Kelompok Masyarakat Pengawas, Masyarakat Hukum Adat, nelayan, dan pegiat konservasi ini diisi dengan materi terkait peraturan dan situasi terkini mengenai konservasi mamalia laut dan spesies lainnya.
Peserta pelatihan juga diajarkan tentang identifikasi spesies mamalia laut, pengenalan mamalia laut yang kerap terdampar di Indonesia, tata cara pengumpulan data live stranding mamalia laut, aspek medis dari terdamparnya mamalia laut, hingga sesi praktik penyelamatan.
“Bimbingan teknis terkait penanganan kejadian mamalia dan biota laut jenis diindungi yang terdampar ini sangat penting diselenggarakan, mengingat wilayah perairan Bentang Laut Kepala Burung (BLKB) menjadi alur migrasi mamalia dan biota laut lainnya, sehingga banyak ditemui kejadian keterdamparan,” kata Ahli Pertama Loka PSPL Sorong Prehadi.
Prehadi juga menerangkan, pelatihan ini merupakan salah satu upaya untuk melindungi dan melestarikan biota laut yang terancam punah, langka, dan dilindungi (endangered, threated and protected–ETP), seperti duyung (dugong), berbagai jenis penyu, pari manta, beberapa jenis hiu, dan lumba-lumba, serta melindungi habitat penting dan keanekaragaman hayati ekosistem pesisir dan laut.
Satwa-satwa laut itu dilindungi oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Permen LHK No. P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa; dan UU Nomor 50 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Belakangan ini satwa-satwa tersebut sering ditemukan terdampar, baik dalam keadaan mati maupun hidup di sekitar perairan.
Adapun sesi praktik yang dilakukan di kolam renang dan pantai meliputi pengukuran morfometri atau ukuran fisik pada hewan hidup dan karkas, relokasi hewan hidup (teknik melipat tandu dan membawa hewan dengan tandu atau handuk besar), teknik pengekangan hewan, memandu hewan dan memindahkannya ke perahu, pelepasan hewan ke perairan dalam atau dangkal dari perahu, menanggapi live stranding, penanggulangan hewan terjerat, hingga menanggapi mass stranding.
“Pelatihan ini sangat tepat diterapkan di lapangan, terutama bagi pihak kepolisian yang selama bertugas kerap menerima informasi terkait mamalia laut yang terdampar. Melalui pelatihan ini, kami dan nelayan telah dibekali cara dan mekanisme penanganan yang tepat saat terjadi kondisi tersebut,” ujar Kapolsek Misool Suhardi.
“YKAN sepenuhnya mendukung pelatihan ini. Diharapkan, masyarakat yang terlibat dapat membantu pemerintah menangani kejadian terdamparnya mamalia dan biota laut yang dilindungi di wilayah Perairan BLKB. Dengan penanganan tepat, kesempatan hidup mamalia laut yang terdampar dapat ditingkatkan dan risiko kematiannya dikurangi. Diharapkan juga bimbingan teknis yang diberikan mampu meningkatkan kemandirian, kecakapan, dan kesadaran akan pentingnya melindungi mamalia laut dan biota laut dilindungi lainnya,” pungkas Manajer Senior Bentang Laut Kepala Burung YKAN Lukas Rumetna.
Penulis | : | National Geographic Indonesia |
Editor | : | Mahandis Yoanata Thamrin |
KOMENTAR