Nationalgeographic.co.id—Kecubung dan ganja sama-sama bisa menjadi obat penenang. Pada saat bersamaan, keduanya juga kerap disalahgunakan.
Namun, terkait legalitas, keduanya diperlakukan secara berbeda. Beberapa negara melarang penggunaan ganja, tetapi tidak dengan kecubung.
Salah satu yang melarang peredaran ganja tetapi memperbolehkan kecubung adalah Indonesia.
Melansir Kompas.com, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, alasan kecubung tidak dimasukkan sebagai narkotika dan psikotropika adalah karena tidak menimbulkan kecanduan.
Padahal, penyalahgunaan kecubung tidak hanya menyebabkan halusinasi, melainkan gangguan kesehatan dan kematian.
Baru-baru ini, misalnya, 49 orang di Kalimantan Selatan harus mendapatkan perawatan medis di RSJ Sambang Lihum sejak Jumat (5/7/2024), akibat mabuk kecubung. Dua di antaranya bahkan kehilangan nyawa.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 (UU Narkotika) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, kecubung tidak disebutkan sebagai jenis narkotika.
Narkotika disebut sebagai zat buatan atau dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Ganja termasuk jenis tumbuhan yang dilarang dalam peraturan ini.
Berdasarkan keterangan Staf Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) dr. Jody yang dikutip dari Kompas.com, tindakan lembaganya dan penegak hukum berdasarkan pada peraturan negara yang berlaku.
Secara dasar hukum, jelas Jody, UU Narkotika mengacu pada konvensi narkotika dan obat-obatan PBB, yakni Commission on Narcotic Drugs United Nations Office on Drugs and Crime (CND UNODC) di Wina, Austria.
Pada konvensi itu, kecubung bukan jenis yang dilarang, sehingga peraturan di Indonesia pun menyesuaikan.
Baca Juga: Tumbuhan Kecubung: Antara Obat dan Racun yang Menyebabkan Halusinasi
Source | : | Kompas.com,WHO,Badan Narkotika Nasional (BNN) |
Penulis | : | Afkar Aristoteles Mukhaer |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR