Nationalgeographic.co.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen mendukung efektivitas pengelolan kawasan konservasi perairan dengan dengan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan-Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
Penerapan PPK-BLUD ini akan diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Kepulauan Riau. Komitmen ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura saat kunjungan kerja di Pulau Mapur, Kabupaten Bintan, pada Rabu (7/5/2025).
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Kamis (8/5/2025), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) melalui Program Koralestari, yang melibatkan mitra lokal Provinsi Kepulauan Riau, Yayasan Ecology Kepulauan Riau melakukan pertemuan pembahasan finalisasi dokumen-dokumen persyaratan administrasi penerapan PPK-BLUD.
Hal ini merupakan tahapan yang harus dilakukan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 untuk tujuan kelengkapan pengusulan penerapan BLUD pada Pengelolaan Kawasan Konservasi. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diajukan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dan dilanjutkan dengan proses penilaian penerapan BLUD dan Bimbingan Teknis dari Kementerian Dalam Negeri.
“Mengingat potensi sumber daya kelautan di Provinsi Kepulauan Riau yang tinggi, maka pengelolaannya harus berkelanjutan. Mendukung hal tersebut, saat ini telah terbentuk UPTD Pengelola Kawasan Konservasi Perairan di Provinsi Kepulauan Riau yang sedang berproses untuk menerapkan PPK-BLUD,” terang Sekretaris DKP Kepulauan Riau La Ode M Faisal.
Provinsi Kepulauan Riau dengan luas wilayah laut kurang lebih 24 juta hektare dan memiliki panjang garis pantai mencapai 2.368 kilometer merupakan provinsi kepulauan dengan sumber daya kelautan yang tinggi. Potensi produksi perikanan di provinsi ini mencapai sekitar 1,7 juta ton per tahun.
Pada 2022, tercatat jumlah produksi perikanan tangkap sebesar 322.107 ton per tahun dan produksi perikanan budi daya laut sebesar 27.436,03 ton per tahun yang dimanfaatkan oleh sekitar 143.354 nelayan.
Selain itu, dengan keragaman hayati laut yang unik, kawasan ini juga menjadi destinasi favorit wisatawan dalam dan luar negeri untuk pariwisata bahari.
Luas Kawasan Konservasi Perairan Provinsi Kepulauan Riau yang dikelola oleh daerah adalah 1.716.538,25 hektare. Dua Kawasan Konservasi telah ditetapkan yaitu Kawasan Konservasi Taman Wisata Perairan Timur Pulau Bintan dan Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Bintan II-Tambelan. Sedangkan saat ini, sedang dilakukan upaya peningkatan status dari pencadangan menjadi penetapan di tiga kawasan yaitu: perairan Lingga, perairan Batam, dan perairan Natuna.
Kepala DKP Provinsi Kepulauan Riau Said Sudrajad pun memberikan apresiasi kepada YKAN atas komitmen dalam mendampingi proses menuju penerapan PPK BLUD pada pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan di Provinsi Kepulauan Riau.
"Menindaklanjuti arahan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, kami akan melakukan percepatan proses penerapan PPK BLUD, sehingga dapat terlaksana tahun 2025 ini. Pengelolaan secara berkelanjutan ini penting, untuk memastikan sumber daya laut tetap terjaga dan manfaatnya bisa dirasakan hingga generasi mendatang,” jelasnya.
Penulis | : | Yussy Maulia |
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR