Nationalgeographic.co.id - Kemerdekaan Indonesia datang bukan tanpa perjuangan. Banyak masyarakat Indonesia yang rela berperang dan kehilangan banyak hal, termasuk nyawa, untuk memperjuangkan status merdeka bagi Indonesia.
Perjuangan panjang dan melelahkan ini kemudian melahirkan banyak pahlawan yang sebagian besar sudah kita kenal. Namun banyak juga yang tidak kita kenal. Bahkan, mungkin banyak yang bertanya apakah mereka seorang pahlawan?
Baca juga: Sebentar Lagi, Wifi Bisa Digunakan Untuk Mendeteksi Senjata dan Bom
Pertanyaan semacam ini kemudian menjalar menuju pertanyaan lain, "siapa yang berhak menerima gelar pahlawan?"
Menurut definisi yang didapat dari laman resmi Kementerian Sosial, pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia yang semasa hidupnya telah melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara.
Tindak kepahlawanan yang dimaksud bisa merupakan perjuangan bersenjata, perjuangan politik dan perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, atau mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Tidak hanya itu, perjuangan tersebut juga harus memiliki dampak nasional dan tidak berlangsung sesaat saja, melainkan membawa dampak yang jauh dan lama.
Selain melakukan perjuangan tadi, pahlawan nasional juga harus memiliki nasionalisme dan moral yang tinggi serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.
Pengajuan calon pahlawan nasional dapat dilakukan oleh masyarakat. Memang, prosedurnya tidak mudah. Berbagai macam lampiran tentang riwayat hidup dan pencapaian calon awalnya diajukan kepada Bupati atau Walikota. Kemudian, permohonan diajukan kepada Gubernur melalui Instansi Sosial Provinsi setempat yang meneruskan ke Badan Pembina Pahlawan Daerah (BPPD).
Baca juga: Gajah Terlindung dari Kanker Karena Gen Zombie Dalam Tubuhnya
Dari BPPD, dilanjutkan kepada Menteri Sosial selaku Ketua Umum Badan Pembina Pahlawan Pusat (BPPP). Setelah negara melakukan penelitian administrasi dan pengkajian, permohonan pencalonan kemudian diajukan kepada presiden melalui Dewan Tanda-tanda Kehormatan
Pemberian gelar pahlawan nasional oleh presiden biasanya dilakukan sebagai bagian dari peringatan Hari Pahlawan. Berdasarkan Data Kementerian Sosial pada tahun 2017, menyebutkan bahwa hingga saat ini ada 169 pahlawan nasional — 157 laki-laki, 12 perempuan.
Penulis | : | Gregorius Bhisma Adinaya |
Editor | : | Gregorius Bhisma Adinaya |
KOMENTAR