Krim pemutih mengandung merkuri marak beredar di DIY. Pemeriksaan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta pada sejumlah tempat penjualan pada awal Agustus 2011 berhasil menemukan ditemukan ratusan krim pemutih dengan bahan kimia berbahaya tersebut.
"Beberapa krim sebetulnya memiliki izin edar dari BBPOM. Tapi akibat ulah nakal penjual yang menambahkan merkuri lagi setelah mendapat izin edar," kata Zulaimah, Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM DIY. Merkuri ditambahkan dengan tujuan mempercepat proses pemutihan kulit.
BBPOM melakukan uji laboratorium terhadap produk-produk yang sudah beredar dan mendapati adanya merkuri dalam beberapa produk kosmetika.
Krim pemutih seperti itu dijual dengan harga murah dan dikemas dalam bentuk salep kecil. Efek krim dapat diketahui dengan mudah setelah pemakaian: wajah cepat putih dalam waktu singkat. Akan tetapi, putihnya wajah diikuti dengan warna kemerahan, timbul flek hitam, serta gatal di kulit.
Menurut Zulaimah, krim pemutih tengah menjadi tren. Oleh karena itu, “Selama seminggu ini kami akan mengadakan operasi krim pemutih di seluruh Yogyakarta. Produk ini sangat berbahaya bila terus dipasarkan,” kata Zulaimah.
Meski belum ada laporan dari masyarakat tentang dampak krim pemutih berbahan merkuri ini, namun BBPOM akan melakukan penelusuran lebih lanjut. BBPOM akan melakukan penarikan jika produk-produk terbukti berbahaya.
Zulaimah mengharap masyarakat waspada dalam memilih produk kosmetika. Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah memilih produk sudah terdaftar pada BBPOM, memiliki komposisi obat yang jelas, mencantumkan nama produsen atau importir serta alamat produsen. “Jangan hanya tergiur kosmetik yang memberi efek dadakan,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan mendadak BBPOM terhadap produk kosmetika yang dijual di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Senin (8/8), ada ratusan produk tanpa izin edar dan tanpa penandaan. Produk-produk tersebut termasuk parfum, krim, serta lipstik.
Staff Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM DIY Kestri Harjanti mengatakan, "Produk kosmetika tanpa izin edar ini akan dilaporkan kepada BBPOM untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut."
REKOMENDASI HARI INI
Menjawab secara Ilmiah: Mengapa Ada Gunung Berapi dan Tidak Berapi?
KOMENTAR