Akhirnya, pada masa Gubernur Jenderal Willem Alting (1780-1797), pemerintah kota melarang penggunaan iring-iringan kereta kuda untuk acara pernikahan. Aturan pun tegas, bagi yang melanggar akan didera denda.
Dalam peraturan Mossel tersebut, perayaan keluarga—seperti pembaptisan dan pernikahan—akan dikenakan pajak. Pajak dihitung berdasarkan jumlah kereta kuda yang menghadiri perhelatan tersebut. Rupanya, pajak tidak mempan untuk menyurutkan arak-arakan kereta nan mewah dan panjang dalam perhelatan pernikahan. Dan, hal ini kerap menjadi biang kemacetan. Akhirnya, pada masa Gubernur Jenderal Willem Alting (1780-1797), pemerintah kota melarang penggunaan iring-iringan kereta kuda untuk acara pernikahan. Aturan pun tegas, bagi yang melanggar akan didera denda. Pemungutan denda dilakukan oleh pihak gereja.
Warga Batavia tampaknya punya tabiat pamer kekayaan—mungkin hal itu diwariskan juga kepada penghuninya sampai hari ini—sehingga denda berapapun yang dibayarkan justru akan menambah prestise si pembayar denda.
Baca Juga: Saatnya Gulungan Arsip VOC Ungkap Losmen Lampu Merah di Batavia