Baca Juga : Sang Sultan dan Tamansari dalam Catatan Perempuan Eropa Abad Ke-19
Dalam suatu Operasi Pembersihan pada bulan Desember 1817 Martha Christina Tiahahu beserta 39 orang lainnya tertangkap dan dibawa dengan kapal Eversten ke Pulau Jawa untuk dipekerjakan secara paksa di perkebunan kopi. Perjalanan Martha Christina ke jawa yang menggunakan kapal Eversten di warnai pemberontakan melawan Belanda.
Selama di atas kapal, kondisi kesehatan Martha Christina Tiahahu semakin memburuk, ia menolak makan dan pengobatan. Akhirnya pada tanggal 2 Januari 1818, selepas Tanjung Alang, Martha Christina Tiahahu menghembuskan nafas yang terakhir. Jenazah Martha Christina Tiahahu disemayamkan dengan penghormatan militer di Laut Banda.
Martha Christina Tiahahu secara resmi diakui sebagai Pahlawan Nasional tanggal 20 Mei 1969, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 012/TK/Tahun 1969.
Berkat pengorbanannya tersebut, pemerintah Maluku membuat monumen untuk mengenang jasa Martha Christina. Monumen Martha Tiahahu menjadi bukti sejarah keberanian wanita maluku dalam membela tanah air tercinta.