Nationalgeographic.co.id - Mulai Jumat, 1/3/2019, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberlakukan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) bagi anggotanya. Setiap kantong plastik akan dikenakan biaya Rp200.
Hal ini kemudian menuai banyak komentar, termasuk dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengurangi penggunaan plastik secara signifikan.
Baca Juga : Obat-obatan Mencemari Sungai, Membahayakan Ekosistem yang Ada di Sana
"Konsumen hanya perlu mengeluarkan Rp1.000 hingga Rp2.000 jika menggunakan 5-10 kantong plastik saat belanja. Sebuah angka nominal yang tidak signifikan," ucap Tulus.
Melansir Kompas.com, Tulus juga mengatakan bahwa istilah Kantong Plastik Tidak Gratis menyesatkan. Menurut Tulus, selama ini kantong plastik memang tidak gratis karena semua biaya operasional pelaku usaha sudah masuk dalam cost yang dibebankan pada konsumen.
Masih menurut Tulus, Aprindo dapat membuat kebijakan lebih progresif terkait kantong plastik. Seperti menggunakan kantong plastik SNI. "Pakai kantong plastik SNI sesuai rekomendasi BSN dan KLHK, yakni kantong plastik yang mudah terurai oleh lingkungan," ucapnya.
Baca Juga : Ingin Membantu Kaum Dhuafa, Masjid di Jakarta Ini Sediakan ATM Beras
Tulus juga berharap adanya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, produsen, dan konsumen dalam pengurangan penggunaan kantong plastik.
"jangan hanya menyasar retail modern saja, tapi juga pasar tradisional. Lalu bukan hanya kantong plastik saja, tapi juga plastik pembungkus pada kemasan makanan, minuman, dan kosmetik pun harus berbasis ramah lingkungan," tambah Tulus.