Fakta Desain Apik Gedung Mahkamah Konstitusi, Hakim Pernah Berkantor di Hotel Santika hingga Jadi Spot Instragram

By , Jumat, 14 Juni 2019 | 15:49 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi didesain dengan arsitektur Yunani atau Romawi Kuno (Elisabeth Novina)

Makanya, tak heran ketika dikunjungi berbagai sekolah atau perguruan tinggi untuk kepentingan study tour, halaman depan Gedung MK ini kerap dijadikan sarana “rekreasi”. Pasalnya, setelah kunjungan mereka kerap berfoto-foto ria di halaman depan dengan background Gedung MK. Demikian pula, pengunjung sidang dalam sengketa Pemilukada pun kerap menggunakan halaman depan Gedung sebagai sarana rekreasi karena umumnya mereka berasal dari luar Jakarta.

Baca Juga: Raymond Loewy, Desainer Hebat Di Balik Megahnya Air Force One

“Kalau hari Sabtu-Minggu, gedung MK ini seolah dijadikan ‘objek wisata’, bahkan beberapa kali menghadiri acara kondangan, background Gedung MK dijadikan foto prewedding, mungkin karena gedung MK ini unik,” katanya.

Apabila ditelusuri, ide pembentukan MK sebenarnya sudah tercetus saat sidang BPUPKI tahun 1945. Kala itu, Muhammad Yamin melontarkan ide tentang perlu dibentuknya organ yang menguji undang-undang terhadap UUD. Sayang, ide Yamin kandas begitu saja, dan tidak dimasukkan dalam rumusan UUD 1945.

Pasca reformasi, ide pembentukan MK menguat kembali. Konkretnya, lahir Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 24C UUD 1945, amandemen perubahan ketiga pada 10 November 2001. Lalu, ditindaklanjuti dengan pengesahan UU No. 24 Tahun 2003 yang menandai lahirnya MK sebagai negara yang ke-78 yang memiliki MK.   

Sejak berdiri hingga kini, eksistensi MK mulai mewarnai praktik sistem ketatanegaraan Indonesia lewat putusan-putusannya yang dinilai progresif. Awal kiprahnya, MK periode pertama (2003-2008) di bawah kepemimpinan Prof Jimly Asshiddiqie, MK belum memiliki gedung sendiri meski sudah dibebani pelimpahan perkara dari MA.