Fakta Desain Apik Gedung Mahkamah Konstitusi, Hakim Pernah Berkantor di Hotel Santika hingga Jadi Spot Instragram

By , Jumat, 14 Juni 2019 | 15:49 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi didesain dengan arsitektur Yunani atau Romawi Kuno (Elisabeth Novina)

“Pembangunan gedung MK itu menelan biaya sekitar Rp200 miliar, setelah selesai pembangunan kita memberi penghargaan (sertifikat) kepada kontraktor Pembangunan Perumahan (PP) karena dengan anggaran sebesar itu bisa optimal menghasilkan bangunan gedung yang berkualitas, gedung yang bebas KKN,” klaim Sekretaris Jenderal MK, Janejdri M Gaffar di ruang kerjanya. 

Baca Juga: Harmonisasi Masyarakat Tanjung Balai dalam Arsitektur dan Kuliner  

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)

Seperti dikutip dalam buku “Rancang Bangun Gedung MK”, pembangunan gedung MK ini diniatkan sebagai “Rumah Konstitusi”. Soalnya, di gedung itulah sengketa konstitusional, sengketa pemilu, konflik antar lembaga negara bakal diputus. Desain Gedung MK selain mengedepankan estetika juga menampilkan karakter gedung sesuai kedudukan MK sebagai pelaku kekuasaan kehakiman.   

Sejak resmi berdiri desain Gedung MK mengkombinasi antara podium dan menara. Podium yang terdiri dari 4 lantai dengan gaya klasik tampil sebagai gedung utama, sedangkan menaranya yang terdiri dari 16 lantai dibangun dengan gaya modern menjadi background podium. Bagian podium dilengkapi dengan tangga, pilar-pilar, kubah, dan mahkota kubah. Sementara bagian menara meski dirancang dengan gaya modern, tetapi tetap menampilkan gaya gotik dengan sentuhan nuansa klasik.

Beragam tafsiran masyarakat bisa disematkan pada Gedung MK tentang gaya arsitek model apa dengan kombinasi klasik dan modern ini? Tentunya, gaya arsitektur setiap sisi bangunan gedung MK merefleksikan minat seni dan sarat makna. Misalnya, makna simbol pilar yang berjumlah sembilan buah mencerminkan jumlah Hakim Konstitusi yang menjadi garda depan berfungsinya lembaga “pengawal konstitusi“ ini.

“Sebenarnya, pilar berjumlah ganjil ini tidak dikenal rumus arsitektur, makanya sempat ditentang oleh Tim Penasihat Arsitektur Kota DKI, tetapi Ketua MK Jimly tetap mempertahankan desain sembilan pilar itu karena tidak ada aturan yang melarang,” katanya.     

Baca Juga: Melihat Arsitektur Menakjubkan di Situs Warisan Dunia Pertama di India

Selain itu, kubah mencerminkan kekuasaan, keagungan, kewibawaan sebagai lembaga peradilan tata negara yang bebas dan merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan. Demikian pula dengan mahkota kubah yang melambangkan yang melambangkan supremasi konstitusi yakni UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi.

Sebagai sebuah “Rumah konstitusi”, di balik kesan wibawanya itu, desain gedung MK ini juga mengesankan ramah terhadap rakyat. Salah satunya diwujudkan dengan desain tanpa pagar yang dihiasi dengan sebuah taman kecil yang ditata secara apik di halam depan Gedung MK. Hal itu melambangkan keterbukaan MK terhadap masyarakat umum termasuk menyampaikan aspirasi (demonstrasi). Dengan membiarkan halaman terbuka, MK berupaya menghilangkan kesan bahwa Gedung MK bersifat angkuh.

“Filosofisnya, lembaga peradilan ini sengaja didesain ramah terhadap masyarakat, bangunan gedungnya tidak ada pagarnya,” kata pria yang akrab disapa Janed ini.             

Penataan yang apik sempat menarik perhatian Dinas Pertamanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kemudian memberi penghargaan terhadap MK sebagai “Gedung Ramah Lingkungan.” Pasalnya, semangat dasar bangunan gedung MK ini dianggap telah memberikan sumbangan cukup penting dalam pelestarian lingkungan dan penataan ruang kota. “Itu ada sertifikatnya ditandatangani oleh Gubernur DKI Sutiyoso,” tuturnya.