Baca Juga: Foto Bayi Selamat dari Kecelakaan Lion Air JT 610, Sutopo: Hoax!
"Anak-anak saya sudah bikin jas, bapak saya sudah syukuran, gedung dan katering sudah dipesan. Satu bulan sebelum orasi, acaranya dibatalkan oleh LIPI. Gara-gara saya menjabat Kapusdatinmas di BNPB yang bukan lembaga riset. Padahal status saya saat itu peneliti BPPT yang diperbantukan di BNPB. Hanya gara-gara soal pasal karet ditafsirkan pejabat LIPI akhirnya dibatalkan," kisah Sutopo.
Baca Juga: Pantai Anyer Diterjang Gelombang Pasang, Sutopo: Tidak Ada TsunamiSutopo kemudian berkonsultasi kepada ayahnya, orang yang ingin dia banggakan atas gelar profesor riset tersebut. Setelah bercerita panjang-lebar, Sutopo mendapat nasihat dan ayahnya pun tidak mempermasalahkan meski dirinya tidak mendapat gelar profesor tersebut.
"Bapak saya bilang, 'Topo, orang hidup itu tidak selamanya lurus. Ada kalanya belak-belok. Ada jurang dalam perjalanan kita. Jika ada orang tidak suka sama kamu, kamu jangan dendam. Jangan kamu balas. Mungkin itu sudah jalan hidupmu. Kamu tidak jadi profesor tidak apa-apa. Bapak sudah bangga dengan apa yang kamu raih. Biarkan masyarakat yang menilai kamu'. Begitu bapak saya bilang seperti itu, lega rasanya."Meski demikian, lanjut Sutopo, hingga hari ini dirinya masih merasa diperlakukan tidak adil. "Mengapa ada pejabat yang mempersulit orang lain. Harusnya bangga ada profesor muda yang banyak prestasi dan bisa menjadi contoh orang lain," ujar pria kelahiran Boyolali, Jawa Tengah, 7 Oktober 1969, ini.
"Akhirnya saya tidak urus lagi. Biarlah masyarakat yang menilai. Harusnya pejabat itu melayani. Tidak terjebak pada birokrasi dan aturan yang kaku. Semua dibuat rumit. Otoritasnya hanya membuat kerdil," ucapnya.Mantan peneliti utama di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) ini bekerja di BNPB sejak Agustus 2010 hingga sekarang menjabat Kepala Pusat Data, informasi, dan Humas BNPB. Dia juga mengajar pascasarjana di IPB, Universitas Indonesia (UI), dan Universitas Pertahanan.Dia telah menghasilkan 11 jurnal ilmiah internasional, 100 jurnal ilmiah nasional, berbagai artikel ilmiah di media massa, serta berbagai buku atau bagian dari buku yang diterbitkan di tingkat nasional. Dari penjelasan situs resmi LIPI, profesor riset adalah pengakuan, kepercayaan, dan penghormatan yang diberikan atas keberhasilan seorang peneliti dalam mengemban tugasnya di unit litbang. Gelar profesor riset diberikan kepada peneliti ahli utama IV/e, berpendidikan S3, memiliki KTI terbit pada jurnal internasional bereputasi dan jurnal nasional terakreditasi, maksimal pengajuan tidak melewati maintenance ketiga, menulis naskah orasi ilmiah yang disetujui oleh Majelis Pengukuhan Profesor Riset, dan telah menyampaikan naskah tersebut dalam orasi ilmiah pada prosesi pengukuhan profesor riset. Hal-hal terkait persyaratan dan penyelenggaraan orasi pengukuhan profesor riset diatur dalam Peraturan Kepala LIPI Nomor 07/E/2009 tentang Tata Cara Pengukuhan Peneliti Utama untuk Mendapatkan Gelar Profesor Riset sebagaimana telah diperbaharui dengan Peraturan Kepala LIPI Nomor 9 tahun 2015 tentang Profesor Riset.Pusbindiklat Peneliti-LIPI selaku Sekretariat Majelis Pengukuhan Profesor Riset memiliki tugas untuk memfasilitasi pengukuhan Profesor Riset. Fasilitasi dilakukan mulai dari tahap awal pemeriksaan persyaratan administrasi, usulan naskah orasi, sidang naskah orasi, rapat koordinasi, hingga penyelenggaraan pengukuhan Profesor Riset. Tugas ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala LIPI Nomor 9 Tahun 2015, Pasal 17 yang menerangkan bahwa orasi pengukuhan Profesor Riset diselenggarakan oleh instansi asal kandidat Profesor Riset bekerja sama dengan Pusbindiklat Peneliti-LIPI. (Sumber: detikcom)