Sembari berjongkok memeragakan bagaimana biasanya orang-orang itu berlindung, dia berkata. “Ruangan ini cukup untuk duapuluh orang!” Ternyata ruangan dalam cukup lega dengan panjang sekitar enam meter. Langit-langitnya berbentuk lengkung setinggi dua meter sehingga orang bisa berdiri di dalamnya. Tempat perlindungan ini mempunyai jalan pintu keluar yang kini tembus di tempat parkir sebuah Klenteng Kwan Im Hud Cow. Tampaknya, saat rumah ini masih dihuni sebagai markas komando militer, halaman sampingnya masih berupa kebun.
Baca juga: Perjumpaan di Stasiun Kereta Listrik Pertama Hindia Belanda
Lalu mengapa Belanda masih melakukan operasi militernya di Cisauk pada 1949?
Awal 1948 telah disetujui perjanjian Indonesia dan Belanda di atas kapal USS Renville. Perjanjian itu menyatakan bahwa Belanda hanya mengakui sebagian wilayah Republik, yaitu Sumatra, Jawa Tengah, dan Yogyakarta. Artinya terdapat garis demarkasi yang memisahkan wilayah Indonesia dan Belanda. Sebagai konsekuensi garis demarkasi tersebut, tentara Republik harus ditarik mundur ke wilayah Republik.
Perselisihan mengenai wilayah-wilayah yang terbagi dalam demarkasi ini baru berakhir 27 Desember 1949. Bahwa Belanda menyerahkan kedaulatan atas Indonesia kepada Republik Indonesia Serikat?tidak termasuk Nederlands Nieuw-Guinea. “Dalam garis demarkasi itu, Cisauk merupakan wilayah yang dikuasi Belanda,” pungkas Verbeek.