Upaya Pelestarian, Pertamina Lepasliarkan Kukang Jawa Kembali ke Habitatnya

By Gita Laras Widyaningrum, Kamis, 26 September 2019 | 09:26 WIB
Kukang Jawa yang dilepasliarkan ke Hutan Telaga Bodas, Garut, pada Senin (23/9). (Dok. Pertamina)

Nationalgeographic.co.id - Dengan sorot matanya yang bercahaya, seekor kukang Jawa tampak ceria ketika dilepasliarkan kembali ke habitatnya pada Senin (23/9) lalu. Ia langsung menggelayut di pohon dan menikmati kehidupan barunya di alam bebas, tepatnya di Hutan Telaga Bodas, Garut.

Aksi pelepasliaran kukang Jawa ini dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) Terminal BBM Bandung Group, bersama dengan Yayasan Muka Geni dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Garut Jawa Barat.

Baca Juga: Inilah Hal-hal yang Bisa Kita Lakukan untuk Menyelamatkan Bumi

Dewi Sri Utami, Unit Manager Communication Relation & CSR Pertamina Marketing Operation Region III, mengungkapkan bahwa pelepasliaran kukang ini merupakan bagian dari program tanggung jawab Pertamina. Tentu saja sebagai upaya mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

“Langkah ini menjadi salah satu upaya Pertamina yang wilayah operasinya tersebar di seluruh Indonesia, untuk turut serta melestarikan satwa yang nyaris punah. Salah satunya TBBM Bandung Group yang berada di Jawa Barat, yang mendukung pelestarian Kukang Jawa yang merupakan satwa endemik di Jawa Barat, dengan menggandeng sejumlah pihak,” tambahnya.

Prosesi pelepasliaran kukang Jawa kembali ke habitatnya. (Dok. Pertamina)

Kukang Jawa atau yang memiliki nama latin Nyticebus Javanicus, memang sedang menghadapi ancaman kepunahan yang cukup serius. Dari tahun ke tahun, jumlah populasinya semakin menurun. Badan konservasi dunia, International Union Conservation Nation (IUCN), juga telah memasukkan primata ini ke dalam daftar satwa terancam punah.

Ada beberapa hal yang mengancam kehidupan kukang Jawa. Salah satunya adalah praktik perdagangan ilegal. Mereka kerap dijual untuk dijadikan hewan peliharaan atau bahan utama pengobatan. Selain itu, hilangnya habitat akibat alih fungsi lahan untuk perkebunan, juga turut memengaruhi keberlangsungan hidup hewan malang ini.

Pemerintah sendiri telah berusaha melindungi kukang Jawa melalui UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya. Namun ternyata, nasib kukang Jawa di alam liar masih tidak menentu. Oleh sebab itu, upaya-upaya pelestarian harus terus ditingkatkan, termasuk dengan aksi pelepasliaran ini.

Setelah dilepasliarkan, kukang Jawa langsung menggelayut di batang pohon. (Dok. Pertamina)

Dendy, pegiat lingkungan sekaligus anggota Yayasan Muka Geni, mengatakan, aksi pelepasliaran tidak berhenti begitu saja setelah kukang Jawa kembali ke habitatnya. Ada pemantauan selama beberapa bulan untuk memastikan apakah kukang bisa bertahan di hutan.

“Beberapa Kukang yang dianiaya dalam aktivitas jual beli satwa kami rehabilitasi, agar pulih kondisinya. Meski jika dilepas mereka tidak memiliki pertahanan hidup di alam. Sehingga kami pelihara di sekitar hutan sebagai bahan studi pengenalan bagi masyarakat,” papar Dendy.