Peter Carey Ungkap Kedudukan Perempuan di Era Kesultanan di Nusantara

By Afkar Aristoteles Mukhaer, Selasa, 24 Maret 2020 | 17:40 WIB
Acara perkawinan seorang anak perempuan di Lombok, NTB. (Citra Anastasia)

Baca Juga: Perang dengan Patogen dan Apa yang Diajarkan Sejarah Untuk Lawan Corona

Sistem masyarakat matriarki ala Polinesia ini juga menyatakan bahwa kepemilikan tanah hanya bisa diwariskan melalui garis perempuan, sebagaimana masyarakat Minangkabau mewariskan marganya dari perempuan.

Dalam studinya bersama Vincent, kedatangan Islam beserta undang-undangnya juga memberikan hak waris kepada perempuan, yang kemudian disesuaikan dengan adat setempat. 

“Islam datang dengan salah satu napas baru dan boleh dikatakan cukup demokratis dan mempermudah situasi dipermudah,” terang Carey mengenai perspektif Islam yang masuk ke kawasan Nusantara untuk kedudukan perempuan.