Nationalgeographic.co.id - Menurut data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), per Februari 2019, jumlah timbulan sampah secara nasional mencapai 175.000 ton per hari atau setara dengan 64 juta ton per tahun.
Indonesian Environmental Scientists Association (IESA) juga mengungkapkan adanya kenaikan tajam pada timbulan sampah sekitar 23 ton per hari di bulan Maret ke Mei—sebesar 70% dibandingkan dengan sebelum pandemi.
Melihat hal tersebut, PRAISE (Packaging and Recycling Association for Indonesia Sustainable Environment) atau Asosiasi Untuk Kemasan dan Daur Ulang Bagi Indonesia yang Berkelanjutan, bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan lainnya, meluncurkan program Packaging Recovery Organization (PRO) secara virtual, untuk menjawab sejumlah tantangan pada pengelolaan sampah dan optimalisasi praktik ekonomi sirkuler di Indonesia.
Baca Juga: Pengelolaan Sampah di Indonesia Masih Buruk, Perlu Kolaborasi dan Revolusi
Peluncuran virtual tersebut menggambarkan bagaimana PRO dapat menjadi salah satu solusi inovatif untuk menanggapi berbagai isu yang terdapat pada penanganan sampah kemasan di Indonesia, dengan melibatkan sektor formal maupun informal untuk mewujudkan sistem yang terintegrasi.
Sinergi dan komitmen yang terbentuk oleh berbagai pemangku kepentingan tersebut merupakan respons industri yang sejalan dengan upaya Pemerintah Indonesia dalam peningkatan sistem manajemen persampahan dan penerapan ekonomi sirkuler.
“Kami harap keberadaan PRO dapat memberikan sudut pandang dan inovasi baru dalam menghadapi berbagai tantangan pada pengelolaan sampah dan percepatan praktik ekonomi sirkuler di Indonesia. Besar harapan kami agar pemerintah, sektor industri, dan sektor informal maupun semi-informal lainnya dapat bergabung dalam inisiatif ini untuk mewujudkan Indonesia yang lestari,” ujar Karyanto Wibowo, Ketua Umum PRAISE.
Melalui Extended Stakeholder Responsibility (ESR), PRAISE melibatkan beragam pemangku kepentingan untuk menyediakan perspektif agar keberhasilan program PRO dapat menjadi mesin perubahan ekonomi, sosial, serta lingkungan.
Sebagai komponen penting dalam ESR, PRO memiliki kerangka operasional yang diadaptasi dalam konteks Indonesia, sebagai berikut:
- PRO berdiri pada tahun 2020 dan akan beroperasi sebagai suatu lembaga non-profit yang dikelola secara profesional dan independen.
- Aktivitas PRO terdiri dari: kategori A untuk kemasan polyethylene terephthalate (PET), yang bertujuan membangun Pasar Daur Ulang atau Hasil Akhir; kategori B untuk kemasan used beverage carton (UBC), flexibles, dan high-density polyethylene (HDPE), untuk pengembangan kapasitas sistem pengumpulan; kategori C, yang meliputi edukasi kepada masyarakat.
- Di tahun 2020, PRO akan fokus pada penanganan bahan kemasan berupa PET plastic dengan target daur ulang sebesar 60%. Kemudian, pada tahun 2021 dan seterusnya, PRO akan fokus pada penanganan materi kemasan lainnya, yaitu UBC, flexibles, dan HDPE.
- Pada tahun 2021, PRO akan memperluas peluang untuk ekspansi keanggotaan agar dapat meningkatkan umlah pemangku kepentingan yang terlibat.
“Implementasi ekonomi sirkuler yang optimal, sebagaimana yang diterapkan oleh PRO, tentu dapat membantu keberlanjutan pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya pada pengelolaan sampah yang mendaur ulang sampah plastik menjadi bahan lain yang bermanfaat. Selain kebijakan dan regulasi yang sudah ada serta peningkatan edukasi kepada masyarakat, integrasiyang baik antara semua pihak yang terlibat akan sangat dibutuhkan guna mencapai target pada tahun 2025,” jelas Rosa Vivien Ratnawati, Dirjen PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia,yang hadir pada acara peluncuran virtual.
Badan Pusat Statistik Indonesia mengidentifikasi bahwa permasalahan timbulan sampah di Indonesia berpotensi untuk memacu percepatan pemanasan global dan perubahan iklim.
Apabila dianalisis lebih mendalam, kurangnya sistem dan integrasi mengakibatkan tidak adanya pilihan bagi konsumen dalam mengelola sampahnya. Rumah tangga dan industri kecil terpaksa membuang sampah dengan cara yang membahayakan lingkungan, yaitu dengan dibakar, dibuang ke aliran air sekitar, dan dibuang di tanah atau dikubur.