Aktivitas Konsumsi Manusia Berdampak Pada Lingkungan, Bagaimana Mengatasinya?

By Fathia Yasmine, Rabu, 17 Februari 2021 | 21:21 WIB
Ilustrasi reuse dan recycle kemasan botol plastik (Shutterstock)

Bali mengalami fenomena pencemaran sampah kemasan plastik dari aktivitas manusia di badan-badan air seperti sungai dan lautan. Kondisi ini terungkap dari penelitian yang dilakukan Bali Partnership, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bali pada 2018 sampai akhir tahun 2019 yang dikutip dari pemberitaan Tribun-Bali Selasa, (19/11/2019).

Diperkirakan ada 33 ton sampah plastik yang terbuang ke sungai-sungai yang ada di Bali. Selain itu, tercatat timbunan sampah di Bali memiliki besaran sebanyak 1,6 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, 52 persen diantaranya belum tertangani dengan baik.

Jumlah sampah harian di Bali pun berada di angka rata-rata 4.281 ton per hari. Dari jumlah tersebut, 2,061 ton telah ditangani dengan baik dan 2,220 ton sampah belum tertangani dengan baik. Artinya, jumlah sampah yang tertangani dengan baik masih lebih kecil daripada yang bisa ditangani.

Baca Juga: Jutaan Orang Akan Mati jika Dunia Gagal Tepati Perjanjian Iklim

Selain itu, dikutip dari laman Mongabay (2/7/2019) penelitian serupa juga menunjukan bahwa 11 persen dari 4.281 ton sampah harian tersebut di Bali, 11 persennya juga ikut mencemari lautan. Tim peneliti juga menemukan bahwa pencemaran ini tidak lepas dari tidak adanya penanganan sampah dan kedekatan permukiman dengan wilayah pesisir dan laut yang tidak lebih dari satu kilometer (km).  

Alasan di balik pencemaran pun masih disebabkan oleh kurang bijaknya konsumsi plastik serta kurangnya pengelolaan sampah plastik secara menyeluruh di berbagai wilayah. Masyarakat juga masih terbiasa membuang sampah plastik sekali pakai tanpa peduli dengan kerusakan yang ditimbulkan.

Ekonomi sirkular menjadi solusi inovatif

Demi mengatasi persoalan sampah plastik, penerapan ekonomi sirkular dinilai dapat menjadi solusi inovatif.

Menurut World Economic Forum, ekonomi sirkular adalah konsep yang akan menggantikan ekonomi linear, dengan konsumsi sumber daya alam secara berkelanjutan, menggali nilai guna sebuah benda dengan lebih maksimal, serta memulihkan atau regenerasi produk dan bahan.

Baca Juga: Menakjubkan, Salju Putih Selimuti Puncak Dua Gunung Berapi di Hawaii

Saat ini, pemerintah Indonesia tengah mendorong penerapan ekonomi sirkular dengan mendorong reduce, reuse, dan recycle (3R) sampah plastik dan produksi barang-barang dengan prinsip ramah lingkungan.

Demi mendukung penerapan ekonomi sirkular, pemerintah juga telah memberlakukan Peraturan Presiden RI Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut yang juga berlaku untuk sampah plastik di daratan.