Cerita di Balik Hebohnya Video Dugaan Penyiksaan Satwa Langka Simpai

By Utomo Priyambodo, Jumat, 9 April 2021 | 09:00 WIB
Cuplikan video dugaan penyiksaan simpai, satwa langka yang dilindungi. (Screenshot video)

Simpai adalah satwa langka yang dilindungi negara. Oleh karena itu, keenam orang tersebut diduga melanggar Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem yang isinya menyebutkan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya. Akibat perbuatan mereka, keenam orang itu terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Namun berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, BKSDA dan Polda Sumbar akhirnya melepaskan enam orang tersebut. "Setelah diperiksa tim BKSDA dan Polda Sumbar ternyata pelaku yang diduga menyiksa Simpai itu bukan menyiksa tapi menolongnya," kata Ade. Menurut Ade, video yang tersebar itu tidak utuh sehingga tidak ada kejadian awal dan akhirnya.

Dari hasil pemeriksaan, ujar Ade, ternyata simpai dalam keadaan terluka karena terjatuh dari pohon. "Mereka berniat menolongnya, tapi simpai bereaksi menjerit sehingga mereka tertawa seolah-olah menikmati kejadian itu," tuturnya.

Ade menjelaskan, dalam video itu terlihat simpai terjatuh ke air. Para pelaku lalu memasukkan satwa langka itu ke karung. Ternyata, mereka membawa hewan primata yang terluka itu ke padepokan silat.

"Mereka ini murid-murid padepokan silat. Setelah diobati, simpai itu kemudian dilepas kembali. Kejadiannya pada 14 Januari 2021."

Baca Juga: Satu Tahun GRID STORE: Tersedia Layanan Pelanggan Majalah-el Berdiskon