Dikutip dari KompasTV, daratan yang oleh warga setempat disebut Pulau Paskah tersebut berada pada koordinat 10° 46' 1.07" Lintang Selatan dan 122° 51' 1.91" Bujur Timur. Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil melalui Kelompok Kerja Pulau-pulau Kecil dan Terluar telah memastikan keberadaan “Pulau Paskah” dari hasil pemeriksaan di lapangan oleh petugas Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu Rote Ndao, Barnabas Y. Jony Wae.
"Setelah dicocokan dengan data gasetir maka benar adanya, belum terdapat nama pulau pada koordinat tersebut," jelas Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil seperti diumumkan melalui laman Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Senin 12 April 2021.
Mengenai nama pulau atau pembakuan nama rupabumi unsur pulau terhadap daratan yang baru muncul ke permukaan itu, Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil masih belum memastikannya. Kementerian Kelautan dan Perikanan terlebih dahulu harus memvalidasi, dan memverifikasi nama pulau bersama pemerintah daerah.
Sebelum menentukan nama, Kementerian harus memastikan daratan yang timbul masuk kategori pulau berdasarkan definisi konvensi hukum laut internasional (UNCLOS). Dalam definisi konvensi itu, daratan masuk kategori pulau apabila terbentuk secara alami dan tak tenggelam ketika air pasang.
Pembakuan nama ini juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Daratan yang telah terverifikasi sebagai pulau, selanjutnya masuk ke dalam gasetir pulau indonesia dan akan dilaporkan ke sidang kelompok pakar untuk nama geografis Perserikatan Bangsa-bangsa (UNGEGN) yang diselenggarakan dua tahun sekali.
Baca Juga: Satu Tahun GRID STORE: Tersedia Layanan Pelanggan Majalah-el Berdiskon