Kehilangan Anaknya, Ibu Ini Berjuang Supaya MK Melegalkan Ganja Medis

By Utomo Priyambodo, Selasa, 27 April 2021 | 17:00 WIB
Wacana legalisasi ganja di Indonesia. (georgeoprea9/Getty Images/iStockphoto)

Meninggalnya Musa bukan kasus pertama terkait kebutuhan ganja medis di Indonesia. Yayasan Sativa Nusantara (YSN) menyorot kasus pidana yang menimpa Fidelis Ari Sudarwoto.

Kasus Fidelis Ari Sudarwoto, seorang pegawai negeri sipil di Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, adalah contoh mutlak terlarangnnya penanaman dan penggunaan ganja di Indonesia meski untuk keperluan medis. Fidelis dipenjara sejak 19 Februari hingga 16 November 2017 akibat menanam ganja di rumahnya untuk ia berikan kepada istrinya, Yeni Riawati, yang menderita Syringomyelia, penyakit langka yang menyerang sumsum tulang belakang dan menimbulkan rasa sakit tak terkira.

Sejak diberikan ganja oleh Fidelis, Yeni merasakan sakit yang deritanya berkurang dan perkembangan kondisi fisiknya makin membaik. Akan tetapi, semenjak Fidelis ditahan oleh pihak kepolisian, Yeni tak lagi diberi ganja sebagai pereda sakitnya. Akibatnya, kondisi Yeni jadi kian memburuk dan akhirnya meninggal. Kasus ini pun akhirnya menjadi perhatian publik nasional dan memicu pro-kontra terkait status ganja yang mutlak ilegal di Indonesia.

Baca Juga: Riset Terbaru: Ganja Medis Ampuh Turunkan Tekanan Darah Pasien Lansia

Kebun ganja besar akan dibangun di Toowoomba, Queensland, dan akan menyediakan stok bagi pasar domestik dan luar negeri. (Australian Natural Therapeutics Group)

“YSN mendorong DPR dan pemerintah untuk segera merevisi UU Narkotika yang ada hari ini, agar pasien yang membutuhkan ganja medis di Indonesia memiliki akses yang terjamin hukum. Selain itu, dalam perubahan kebijakan mengenai ganja ke depan, DPR dan pemerintah juga perlu untuk memikirkan pelibatan petani lokal dan mereformasi kebijakan pidana terkait narkotika termasuk ganja. Setelah Fidelis, Yeni Riawati, Musa Pedersen, dan berbagai kasus lain yang lolos dari mata media dan masyarakat, harus berapa banyak lagi?” tulis Direktur Hukum dan Kebijakan YSN Yohan Misero dalam rilis resmi.

Protes agar ganja medis dilegalkan sebenarnya juga telah diutarakan oleh banyak orang di Indonesia. Salah satunya, juga diutarakan aktor sinetron Jeff Smith yang menyatakan keberatan ganja dikategorikan narkotika golongan satu.

Protes epik itu Jeff lakukan di tengah konferensi pers polisi dalam gelar perkara penangkapan dirinya atas kepemilikan ganja. Jeff mengaku mengonsumsi ganja sejak lulus SMA karena susah tidur.

Saat Jeff mengutarakan keberatannya soal status ganja tersebut, polisi justru menarik microphone dari Jeff dan memegang-memang pundak dan leher Jeff. Ucapan Jeff terhenti dan konferensi pers itu pun seketika juga dihentikan.