Peran Residen Sebagai Utusan Belanda di Keraton Yogyakarta Abad Ke-18

By Galih Pranata, Selasa, 21 September 2021 | 17:40 WIB
Potret Residen dan Sultan di Pendapa Agung, Keraton Yogyakarta, sekitar awal abad ke-20. Sejak negara Indonesia berdiri, jabatan Residen tidak digunakan lagi. Dahulu, perannya meliputi birokrasi antara Keraton Yogyakarta dengan pemerintah Hindia Belanda. (KITLV)

Nationalgeographic.co.id—Pasca Indonesia merdeka, istilah Residen nampaknya tidak digunakan lagi. Perannya di masa lampau meliputi kesibukan birokrasi yang dibangun antara Keraton Yogyakarta dengan Belanda. Bukan rahasia lagi, jika Keraton telah terbuka dalam menjalin urusan dengan pihak Belanda.

Merle Calvin Ricklefs dalam bukunya berjudul Yogyakarta di Bawah Sultan Mangkubumi 1749-1792, terbitan tahun 2002, hasil terjemahan Hartono Hadikusumo dan Setiyawati Alkhatab dari buku asli berjudul Jogjakarta under Sultan Mangkubumi 1749-1792. Buku tersebut mengulas riwayat Residen yang disibukkan dengan urusan Keraton dan Belanda.

Semenjak perjanjian pada 1743 dan 1755, akhirnya terjadi kesepakatan birokrasi antara Belanda dengan Keraton, kemudian diangkatlah Residen dan Patih untuk menjembatani birokrasi tersebut. Fungsinya adalah sebagaimana kedutaan besar sekarang. Diantara keduanya, perlu menguasai bahasa Jawa dan Belanda.