Dua Wajah Sang Nusakambangan

By , Rabu, 11 Maret 2015 | 10:10 WIB

Pulau penjara. Julukan itu amat melekat pada Pulau Nusakambangan yang terletak di selatan Kota Cilacap, Jawa Tengah, sejak era penjajahan Belanda.

Oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda, Nusakambangan dinyatakan sebagai kawasan tertutup pada 1905. Selang 32 tahun kemudian, pulau itu digunakan untuk menahan penjahat dan tahanan politik.

Reputasi pulau itu sebagai penjara berlanjut setelah Indonesia merdeka. Bahkan, pada 1974 pemerintah Indonesia mengukuhkan status Nusakambangan sebagai pulau tertutup melalui Kepres RI No. 38.

Menurut Charlie Burrows, seorang rohaniwan yang memberi pelayanan di Nusakambangan, terdapat sekitar 3.000 tahanan politik yang dipenjarakan di Nusakambangan setelah 1965.

Kini, Pulau Nusakambangan mendapat julukan baru sebagai pulau eksekusi setelah pemerintah menghukum mati enam terpidana narkoba pada 18 Januari 2015. Sebanyak 10 terpidana mati lainnya juga akan dieksekusi dalam waktu dekat.

Kesiapan ini terlihat seiring semakin ketatnya penjagaan di perairan antara Dermaga Wijaya Pura di Cilacap dan Dermaga Sodong di Nusakambangan. Nelayan tidak diperbolehkan lagi melintas di kawasan tersebut.

Pengetatan keamanan didukung dengan kehadiran KRI Diponegoro dan KRI Lambungmangkurat dari Armada Timur, sebagaimana ditegaskan Laksamada Pertama Manahan Simorangkir yang dihubungi dari Cilacap.

!break!

Rangkaian eksekusi

Sebenarnya bukan baru kali ini saja pelaksanaan eksekusi mati dilakukan di Nusakambangan. Pada 2008, pemerintah mengeksekusi pelaku bom Bali, Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudra di Lembah Nirbaya yang berada tidak jauh dari Lembaga Pemasyarakatan Batu.

LP Batu salah satu dari empat penjara yang masih difungsikan sampai saat ini dari sembilan penjara yang dibangun sesuai dengan sembilan nama wilayah di Nusakambangan, yakni Nirbaya, Karanganyar, Gliger, Karang Tengah, Limus Buntu, Batu, Besi dan Kembang Kuning.

Dalam perkembangannya, kini terdapat LP Narkotika, LP Terbuka dan LP Pasir Putih atau LP SMS (Super Maximum Security). Di LP Pasir Putih inilah sebagian besar terpidana mati ditempatkan, termasuk yang mungkin akan dieksekusi dalam waktu dekat.

Menurut data Badan Nasional Narkotika (BNN) saat ini terdapat 37 terpidana mati kasus narkotika yang ditempatkan di Nusakambangan.

!break!

Wisata