Fatwa Al-Azhar: Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia Boleh Bersyarat

By Utomo Priyambodo, Kamis, 9 Desember 2021 | 09:00 WIB
Ginjal babi yang digunakan untuk ditransplantasikan ke manusia. (Joe Carrotta/NYU Langone Health)

Nationalgeographic.co.id—Universitas Al-Azhar, institusi keagamaan terkemuka di Mesir, telah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan transplantasi ginjal babi ke dalam tubuh manusia. Namun, syarat dan ketenetuan berlaku.

Kebijakan Ak Azhar ini telah mengakhiri debat yang sempat berlangsung pada beberapa waktu lalu. Dengan adanya fatwa atau keputusan agama ini, orang-orang Islam dapat memiliki panduan terkait suatu masalah tertentu.

Menurut sebuah laporan oleh New Arab, perdebatan mengenai praktik transplantasi ginjal ini dimulai setelah sekelompok ahli bedah Amerika Serikat di New York berhasil mentransplantasikan ginjal babi ke pasien manusia pada awal Oktober 2021. Mereka memanfaatkan sumber terbarukan ginjal dari spesies lain karena organ dari donor manusia persediaannya terbatas.

Dalam Islam, babi dianggap sebagai hewan yang najis. Selain itu, Alquran juga melarang umat Islam untuk memakan daging babi.

Al-Azhar, yang didirikan sebagai universitas Islam lebih dari seribu tahun yang lalu, dianggap sebagai otoritas agama tertinggi di Mesir. Umat Islam di seluruh dunia menghormati Al-Azhar dan juga memandang fatwa-fatwa yang dikeluarkannya sebagai pedoman dalam urusan-urusan keseharian yang berkaitan dengan aturan agama.

"Islam melarang berobat dengan apa pun yang berbahaya, kotor, atau terlarang," kata Al-Azhar dalam fatwa tersebut, seperti dilansir The Kashmir Walla.

Namun, fatwa tersebut juga menambahkan bahwa jika penggunaan organ babi itu adalah untuk menyelamatkan nyawa, maka diperbolehkan. Pembolehan itu berlaku dalam kondisi hanya "jika sangat mendesak."