Fatwa Al-Azhar: Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia Boleh Bersyarat

By Utomo Priyambodo, Kamis, 9 Desember 2021 | 09:00 WIB
Ginjal babi yang digunakan untuk ditransplantasikan ke manusia. (Joe Carrotta/NYU Langone Health)

Nationalgeographic.co.id—Universitas Al-Azhar, institusi keagamaan terkemuka di Mesir, telah mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan transplantasi ginjal babi ke dalam tubuh manusia. Namun, syarat dan ketenetuan berlaku.

Kebijakan Ak Azhar ini telah mengakhiri debat yang sempat berlangsung pada beberapa waktu lalu. Dengan adanya fatwa atau keputusan agama ini, orang-orang Islam dapat memiliki panduan terkait suatu masalah tertentu.

Menurut sebuah laporan oleh New Arab, perdebatan mengenai praktik transplantasi ginjal ini dimulai setelah sekelompok ahli bedah Amerika Serikat di New York berhasil mentransplantasikan ginjal babi ke pasien manusia pada awal Oktober 2021. Mereka memanfaatkan sumber terbarukan ginjal dari spesies lain karena organ dari donor manusia persediaannya terbatas.

Dalam Islam, babi dianggap sebagai hewan yang najis. Selain itu, Alquran juga melarang umat Islam untuk memakan daging babi.

Al-Azhar, yang didirikan sebagai universitas Islam lebih dari seribu tahun yang lalu, dianggap sebagai otoritas agama tertinggi di Mesir. Umat Islam di seluruh dunia menghormati Al-Azhar dan juga memandang fatwa-fatwa yang dikeluarkannya sebagai pedoman dalam urusan-urusan keseharian yang berkaitan dengan aturan agama.

"Islam melarang berobat dengan apa pun yang berbahaya, kotor, atau terlarang," kata Al-Azhar dalam fatwa tersebut, seperti dilansir The Kashmir Walla.

Namun, fatwa tersebut juga menambahkan bahwa jika penggunaan organ babi itu adalah untuk menyelamatkan nyawa, maka diperbolehkan. Pembolehan itu berlaku dalam kondisi hanya "jika sangat mendesak."

Al-Azhar menjelaskan bahwa Alquran sangat menekankan upaya penyelamatan nyawa manusia. Ada satu ayat dalam Alquran yang berbunyi, "Dan barang siapa menyelamatkan satu nyawa, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan nyawa seluruh umat manusia." Bunyi firman tersebut terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 32.

Pengecualian berupa pembolehan akan sesuatu yang umumnya dilarang, biasanya dapat dibuat dalam aturan agama Islam demi menyelamatkan nyawa atau untuk kebutuhan lainnya.

Keputusan para ilmuwan Amerika untuk mencoba upaya transplantasi ginjal babi ke manusia juga didesak oleh kebutuan para pasien yang mengalami gagal ginjal.

Pertama kalinya, ginjal babi sukses ditransplantasikan ke pasien manusia dan terpantau berfungsi baik. (Joe Carrotta/NYU Langone Health)

Baca Juga: Pertama Kalinya, Ginjal Babi Sukses Ditransplantasikan ke Manusia

Health Resources & Services Administration Amerika Serikat mencatat, lebih dari 106.000 orang saat ini sedang menunggu ketersediaan ginjal untuk dicangkokkan ke tubuh mereka. Namun dalam setahun, misalnya pada tahun 2020, hanya 22.800 transplantasi ginjal yang dilakukan kepada para pasien yang membutuhkan tersebut.

Dikutip dari Science Alert, saat ini rata-rata 17 orang meninggal per harinya dalam daftar tunggu transplantasi ginjal di Amerika Serikat. Jadi, upaya xenotransplantasi berupa transplantasi ginjal babi ke manusia yang berhasil ini adalah sebuah terobosan besar.

Baca Juga: Penyakit Gagal Ginjal Menghantui Masyarakat di Negara-negara Miskin