Fatwa Al-Azhar: Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia Boleh Bersyarat

By Utomo Priyambodo, Kamis, 9 Desember 2021 | 09:00 WIB
Ginjal babi yang digunakan untuk ditransplantasikan ke manusia. (Joe Carrotta/NYU Langone Health)

Al-Azhar menjelaskan bahwa Alquran sangat menekankan upaya penyelamatan nyawa manusia. Ada satu ayat dalam Alquran yang berbunyi, "Dan barang siapa menyelamatkan satu nyawa, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan nyawa seluruh umat manusia." Bunyi firman tersebut terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 32.

Pengecualian berupa pembolehan akan sesuatu yang umumnya dilarang, biasanya dapat dibuat dalam aturan agama Islam demi menyelamatkan nyawa atau untuk kebutuhan lainnya.

Keputusan para ilmuwan Amerika untuk mencoba upaya transplantasi ginjal babi ke manusia juga didesak oleh kebutuan para pasien yang mengalami gagal ginjal.

Pertama kalinya, ginjal babi sukses ditransplantasikan ke pasien manusia dan terpantau berfungsi baik. (Joe Carrotta/NYU Langone Health)

Baca Juga: Pertama Kalinya, Ginjal Babi Sukses Ditransplantasikan ke Manusia

Health Resources & Services Administration Amerika Serikat mencatat, lebih dari 106.000 orang saat ini sedang menunggu ketersediaan ginjal untuk dicangkokkan ke tubuh mereka. Namun dalam setahun, misalnya pada tahun 2020, hanya 22.800 transplantasi ginjal yang dilakukan kepada para pasien yang membutuhkan tersebut.

Dikutip dari Science Alert, saat ini rata-rata 17 orang meninggal per harinya dalam daftar tunggu transplantasi ginjal di Amerika Serikat. Jadi, upaya xenotransplantasi berupa transplantasi ginjal babi ke manusia yang berhasil ini adalah sebuah terobosan besar.

Baca Juga: Penyakit Gagal Ginjal Menghantui Masyarakat di Negara-negara Miskin