Hukuman Mati Bagi Warga yang Menghindari Sensus Penduduk di Romawi

By Galih Pranata, Selasa, 15 Maret 2022 | 14:00 WIB
Hemlock digunakan untuk para terpidana. Kasus yang paling terkenal adalah hukuman mati Socrates. Servius Tullius, memutuskan bahwa siapa pun yang tidak berpartisipasi dalam sensus akan dijual sebagai budak atau yang lebih buruk, hukuman mati! (Jacques-Louis David/Met Museum)

Nationalgeographic.co.id—Pajak menjadi hal yang paling utama dan memainkan peranan yang sangat penting dalam keberlangsungan Romawi, sebagai negara terkuat di Eropa kala itu.

"Mengambil bagian dalam sensus Romawi adalah wajib karena negara membutuhkan catatan lengkap properti warga negara untuk keperluan pajak," tulis Shusma Malik dan Caillan Davenport.

Mereka menulisnya kepada The Conversation dalam artikelnya yang berjudul Mythbusting Ancient Rome: cruel and unusual punishment, dipublikasikan pada 17 Januari 2018.

Menurut sejarawan abad pertama sebelum masehi, Dionysius dari Halicarnassus, raja keenam Roma yang bernama Servius Tullius, memutuskan bahwa siapa pun yang tidak berpartisipasi dalam sensus akan kehilangan harta benda mereka dan dijual sebagai budak atau yang lebih buruk, hukuman mati!

Dionysius menulis berabad-abad setelah pemerintahan raja keenam, dan Servius Tullius mungkin merupakan bagian dari tokoh fiksi atau tokoh ahistoris dalam sastranya.

Hukuman bagi para prajurit Romawi. (Wikimedia Commons)

Sezaman dengan Dionysius, Titus Livius atau yang dikenal dengan Livy, sejarawan kuno itu mencatat hukuman yang berbeda yang ditujukan bagi warga sipil Romawi yang tidak mendaftarkan diri dalam sensus penduduk akan diancam dengan penjara dan hukuman mati.

"Meskipun Livy telah mencatat sejumlah hukuman-hukuman yang kejam dan unik, ia tidak menyertakan contoh kasus yang tercatat dari salah satu hukuman yang diberlakukan," tambahnya.

Sejarawan kuno lainnya, Peter Brunt, telah mengusulkan bahwa hukuman ini mungkin dilakukan karena orang Romawi selalu muncul untuk didaftarkan sebagai upaya guna memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai warga negara akan dijamin.

Perlu dicatat, bagaimanapun -dalam catatan sejarawan kuno, baik Dionysius maupun Livy- tidak menyebut adanya undang-undang tentang hukuman itu, apakah masih digunakan pada zaman mereka sendiri.

   

Baca Juga: Alih-alih Damai, Penikaman Julius Caesar Sebabkan Rebutan Kuasa Romawi