Hasil Kajian: Jumlah Turis ke Taman Nasional Komodo Perlu Dibatasi

By Utomo Priyambodo, Rabu, 29 Juni 2022 | 09:00 WIB
Komodo dengan latar lanskap Taman Nasional Komodo di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. (Ringgo Wong/Thinkstock)

Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Josef Nae Soi, menyambut baik program ini. "Akan ada empat agenda penguatan fungsi yang akan dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Taman Nasional Komodo. Agenda tersebut adalah penguatan kelembagaan, perlindungan dan pengamanan, pemberdayaan masyarakat, serta pengembangan wisata alam," tuturnya.

  

Baca Juga: Rentannya Pari Manta Taman Nasional Komodo karena Terbuai Pariwisata

Baca Juga: Melihat Proses Menetasnya Telur Komodo, Naga Terakhir di Bumi

Baca Juga: UNESCO Desak Pemerintah Indonesia Hentikan Semua Proyek di TN Komodo

   

Taman Nasional Komodo memiliki luas wilayah total sebesar 173.000 hektare yang meliputi wilayah daratan dan perairan. Wilayah perairannya merupakan laut yang subur dan indah, tempat hidup berbagai spesies terumbu karang, ikan, termasuk manta dan hiu. Adapun wilayah daratannya merupakan rumah bagi biodiversitas lainnya, mulai dari ular, berbagai jenis burung termasuk kakatua kecil jambul kuning yang statusnya ‘Terancam Punah’ atau Critically Endangered (IUCN), serta habitat bagi komodo, biawak hidup terbesar yang masih bertahan hidup di antara binatang purba lainnya.

Komodo yang statusnya juga ‘Terancam Punah’ atau Critically Endangered (IUCN) ini merupakan spesies endemik Indonesia yang habitatnya hanya ada di Taman Nasional Komodo serta di dataran rendah pesisir utara dan barat Pulau Flores dan beberapa pulau kecil di sekitarnya. Berdasarkan Data Taman Nasional Komodo tahun 2018, terdapat kurang lebih 2.872 ekor komodo yang hidup di dalam kawasan tersebut.