Pemadaman Tak Cukup, Kebakaran Lahan Gambut Harus Dicegah Banyak Pihak

By Afkar Aristoteles Mukhaer, Rabu, 29 Juni 2022 | 10:00 WIB
Kebakaran hutan membutuhkan biaya yang tinggi untuk dipadamkan. Pencegahannya akan lebih mudah jika banyak pihak bergotong royong. (Saeed Khan/AFP)

Sebagai contohnya, karena pemerintah kesulitan secara anggaran, pihak perusahaan harus mengalokasikan dananya untuk tindakan pencegahan. Tidak selalu uang, melainkan pemberian alat pantau atau penanganan dan pencegahan karhutla. Sementara, pemerintah memberikan izin dan membuat regulasi tentang sistem kerja kolaborasi para pihak, terutama pengguna lahan.

   

Baca Juga: Sphagnan Pada Rawa Gambut di Eropa Utara Untuk Mumifikasi Alami

Baca Juga: Perkembangan Lahan Gambut Pesisir di Indonesia Selama Ribuan Tahun

Baca Juga: Iklim Kian Terpuruk, Kenali Lahan Gambut untuk Mencapai Karbon Netral

Baca Juga: Produksi Sawit Seharusnya Bisa Tanpa Mengubah Hutan dan Lahan Gambut

    

Saat ini, Kabupaten Pelalawan dan Pulang Pisau telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) untuk pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Sedangkan Kabupaten OKI memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati untuk pembentukan klaster pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

"Pengalaman kebakaran besar di kabupaten OKI pada tahun 2015 mengajarkan kami untuk mengutamakan pencegahan daripada pemadaman api," terang Husin. "Kami percaya gotong royong dengan berbagai pihak dapat efektif mencegah karhutla."

Tiga kabupaten ini menjadi pilot program SIAP-IFM. Selain itu, ketiganya diketahui memiliki lahan gambut yang luas tetapi sering mengalami kebakaran hutan dan lahan. Tak jarang asap kebakaran itu bahkan tersebar hingga ke negara-negara tetangga Indonesia seperti Malaysia dan Singapura.

"Kebakaran hutan bukan hanya masalah satu negara tapi semua dunia," terang Johan Kieft, Senior Regional Adivsor Asia-Pacific on Green Economy UNEP. "Harapan kami, upaya pencegahan dapat efektif menanggulangi karhutla di lahan yang kaya keanekaragaman hayati yang sangat berharga."