Pemprov DKI Jakarta Sengaja Mempersulit Penggunaan Kendaraan Pribadi

By Utomo Priyambodo, Jumat, 5 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Sepeda motor dan mobil terjebak macet di jalan layang di Jakarta. (Yunaidi Joepoet)

Nationalgeographic.co.id—Pernahkah Anda merasa lebar jalan raya di Jakarta semakin sempit? Menjadi lebih sempit karena sebagian ruasnya diambil untuk dibangun jalur pedestrian dan jalur bersepeda?

Ternyata hal itu memang sengaja dilakukan oleh Pemerintah Provinisi DKI Jakarta demi mengurangi jumlah penggunaan kendaraan pribadi. Mereka berharap, berkurangnya jumlah penggunaan kendaraan pribadi pada akhirnya akan mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta.

Bagi Pemprov DKI Jakarta, prioritas pertama penanganan transportasi di wilayah DKI Jakarta adalah untuk para pejalan kaki. Kedua, untuk kendaraan ramah lingkungan seperti sepeda. Ketiga, untuk angkutan umum. Dan keempat barulah untuk kendaraan pribadi.

Jadi, Pemprov DKI Jakarta menegaskan: pejalan kaki adalah prioritas utama, kendaraan pribadi terakhir. Hal itu disampaikan oleh Kepala Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, dalam acara lokakarya media bertajuk yang diadakan Clean Air Catalyst di Jakarta, pada 2-4 Agustus 2022.

Urutan prioritas ini bukan tanpa alasan. Pemprov DKI Jakarta sedang berupaya keras untuk menurunkan tingkat polusi udara dengan mengurangi sumbernya. Mereka telah memetakan sumber polusi di ibu kota.

Berdasarkan hasil inventarisasi emisi yang telah dilakukan oleh DLH DKI Jakarta dan Vital Strategies pada tahun 2020 dengan menggunakan data tahun 2018, sektor transportasi adalah penyumbang polusi udara terbesar di wilayah DKI Jakarta.

Sektor transportasi menjadi kontributor terbesar polusi udara di ibu kota terutama untuk polutan NOx (72,4%), CO (96,36%), PM10 (57,99%), PM2,5 (67,04%), BC (84,48%), dan NMVOC (98,5%). Adapun penyumbang polusi SO2 didominasi oleh sektor industri manufaktur (61,96%). Sektor-sektor yang diperhitungkan dalam inventarisasi ini adalah sektor industri energi atau pembangkit listrik, industri manufaktur, transportasi, residensial, dan komersial.

Sektor-sektor penyumbang polusi udara di Jakarta. (Dinas Lingkungah Hidup DKI Jakarta)

Upaya inventarisasi emisi tersebut merupakan respons Pemprov DKI Jakarta terhadap berkembangnya isu polusi udara di Jakarta pada 2019. Pada tahun tersebut, Jakarta sempat diberitakan sebagai kota dengan polusi udara terburuk di dunia versi IQAir. Lalu pada tahun yang sama juga ada gugatan soal polusi udara Jakarta yang diajukan oleh Koalisi Ibu Kota ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Belakangan, pada 2021, Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Lima pejabat negara divonis bersalah atas pencemaran udara di ibu kota, yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tidak melakukan banding atas putusan tersebut demi memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Setahun sebelum keluarnya putusan pengadilan itu, Pemprov DKI Jakarta telah mulai memetakan masalah kualitas udara di ibu kota dengan menginventarisasi sumber emisi udara di Jakarta.

Berpegang pada hasil inventarisasi emisi tersebut, Pemprov DKI Jakarta kemudian menetapkan kebijakan untuk mempersulit penggunaan kendaraan pribadi. Yogi Ikhwan menjelaskan ada sejumlah disinsentif yang diberikan dan/atau akan diberikan kepada para pengguna kendaraan pribadi yang melalui wilayah ibu kota.