Pemprov DKI Jakarta telah mewajibkan seluruh kendaraan bermotor untuk uji emisi. Setiap kendaraan di Jakarta yang belum uji emisi dan/atau belum lulus uji emisi bakal ditilang oleh pihak kepolisian. Polda Metro Jaya belum menegakkan aturan ini atau belum mulai menilang kendaraan yang belum uji emisi dengan alasan masih dalam kondisi pandemi, kata Yogi.
Baca Juga: Termasuk Jakarta, Kematian Dini di Kota-kota Tropis Disebabkan Polusi
Baca Juga: Studi Baru: Kaitan Polusi Udara Dengan Gejala Depresi Pada Remaja
Baca Juga: Sesar Baribis di Jakarta Selatan Aktif dan Bisa Sebabkan Gempa Besar
Lalu ada pula disinsentif lain berupa bakal dikenakannya pajak kendaraan (biaya perpanjang STNK) yang lebih besar, karena ditambah denda, untuk setiap kendaraan di Jakarta yang belum uji emisi. Penerapan kebijakan ini rencananya bakal dimulai sejak Desember 2022.
Kemudian ada pula disinsentif lain berupa tarif parkir yang lebih besar bagi kendaraan yang belum uji emisi. Hal ini telah ditetapkan oleh Pasal 17 dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerak Khusus Ibukota Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, yang isinya adalah berikut:
"Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan."
Pengenaan disinsentif parkir akan diterapkan di 79 lokasi parkir milik pemerintah daerah Jakarta dan telah diawali di 6 lokasi, yaitu pelataran parkir Blok M, IRTI, Samsat Jakarta Barat, Parkir Pasar Mayestik, Ruko Interkon Jakbar, dan Park and Ride Terminal Kalideres.
Jadi, jika tak ingin membayar biaya parkir yang lebih besar setiap harinya (dan selanjutnya juga biaya pajak kendaraan yang lebih besar serta biaya tilang terkait emisi gas buang kendaraan), setiap pengguna kendaraan pribadi harus melakukan uji emisi kendaraan bermotornya setiap setahun sekali dan itu menggunakan biaya sendiri. Hal itu tertuang dalam Pergub yang sama. Biaya uji emisi untuk per unit mobil bisa mencapai Rp250 ribu, sedangkan untuk motor bisa mencapai Rp100 ribu.
Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta juga bakal memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dan 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara.
"Jadi, (menggunakan kendaraan pribadi di Jakarta) makin ribet aja, kan?" tanya Yogi retoris.
Kebijakan-kebijakan yang mempersulit penggunaan kendaraan pribadi ini bertujuan agar lebih banyak orang beralih ke penggunaan kendaraan umum atau bahkan bersepeda atau berjalan kaki. "Kami, dan terutama Pak Anies, menganggap kaki itu sebagai alat transportasi utama," tegas Yogi.
Namun, di luar dari segala macam disinsentif tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat beralih ke berjalan kaki, bersepeda, atau ke angkutan umum adalah atas kesadaraan dan kecintaan lingkungan sendiri. Demi mengurasi emisi polusi udara. Demi mewujudkan udara ibu kota yang lebih segar dan langit Jakarta yang selalu biru.