Baca Juga: Wayang Orang Sriwedari di Perayaan Ulang Tahun Putri Ratu Belanda
Baca Juga: Kemeriahan Karnaval Hari Jadi Pakubuwana X di Sriwedari Tahun 1917
Baca Juga: Kabar Kerugian Bisnis Taman Sriwedari dari Koran Belanda Tahun 1934
Parahnya, sang pemain yang wajahnya terpajang di mata uang baru itu, tidak menerima satu sen pun dari hasil pemotretan. Lantas, komite Wayang Orang Sriwedari segera melaporkannya ke pengadilan demi menuntut keadilan untuk pemain yang dimintai potretnya.
Sebagaimana perundang-undangan Hindia Belanda, jika De Javasche Bank terbukti bersalah—No. 35 undang-undang Hak Cipta—akan mendapat hukuman berupa "penghancuran uang kertas baru itu dan/atau pembayaran kompensasi kepada pihak yang dirugikan," pungkasnya.
Tidak bisa dihindarkan bahwa di zamannya, Wayang Orang Sriwedari dikenal seantero Hindia Belanda. Terbukti, bahwa Mereka juga sempat dimunculkan sebagai ikon dalam mata uang resmi Hindia Belanda, gulden.