Oleh Feri Latief
Nationalgeographic.co.id—“Cobalah mengurus sendiri sensor video atau film yang kita buat ke Lembaga Sensor Film Indonesia, jangan terkejut dengan kecepatan, transparansi dan biaya murahnya!”
Untuk para pembuat film dan video, siapa yang tak ingin karyanya ditayangkan di bioskop ternama—walaupun hanya sekali untuk screen play?
Akan tetapi, sebuah film bisa tayang di bioskop dan ditonton orang, ternyata ada syaratnya, yaitu lolos sensor!
Sebenarnya saya paling malas apabila harus berhubungan dengan birokrasi. Dalam benak saya, berurusan dengan birokrasi itu ribet. Kita harus bolak-balik ke sana kemari demi mendapatkan selembar surat izin.
Pun, kita harus menyiapkan dokumen-dokumen untuk persyaratannya. Situasi ini sungguh melelahkan secara fisik dan mental, belum lagi bila ditolak.
Pada akhirnya seolah lingkaran setan. Untuk memperlancar semua urusan dengan lembaga-lembaga birokrasi, kita harus mengeluarkan duit. Suap-menyuap terjadi, korupsi bukan hal baru lagi.
Belakangan ini saya mendapat penugasan dari lembaga internasional yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa. Film-film dokumenter karya saya dalam penugasan itu diminta untuk didaftarkan ke Lembaga Sensor Film. Rencananya film-film itu akan diputar dalam acara yang diselenggarakan di bioskop seputaran Senayan, Jakarta.
Agak ragu saya menerima penugasan ini. Akhirnya saya terima juga, meski harus keluar dari zona nyaman. Inilah pengalaman pertama kali saya mendaftarkan film di Lembaga Sensor Film Indonesia.
Akhirnya, saya mulai riset bagaimana cara mengajukan permohonan sensor film. Dapatlah beberapa nama kontak yang segera saya hubungi. Saya diarahkan untuk mengakses nomor kontak e-SiAS, layanan daring untuk pendaftaran penyensoran film dan iklan film.
Saya mengontak nomor itu. Respon mereka cepat dan baik. Saya diinfokan soal alur pendaftarannya, syarat pendaftaran dan registrasi akun aplikasinya. Kini pendaftaran penyensoran film sudah menggunakan aplikasi!
Karena film saya hanya diputar dalam acara khusus, syarat pengajuan sensornya lebih mudah. Syarat ini berlaku untuk komuntas, organisasi massa, atau lembaga swadaya masyarakat—bukan perusahaan.