Status Sosial Bekel dalam Masyarakat Desa Zaman Hindia Belanda

By Galih Pranata, Senin, 24 April 2023 | 07:32 WIB
Rumah joglo di Yogyakarta sekitar tahun 1908 dengan jati sebagai bahan dasar fondasinya, menandakan kemapanan empunya (bangsawan). (Wikimedia Commons)

"Bekel dengan kekuasaannya itu berhak menunjuk rakyat untuk menjadi penggarap atau kuli," tulis Mia Audina dalam jurnal Ilmu Sejarah berjudul Kedudukan Bekel dalam Perubahan Sosial di Adikarto Tahun 1870-1925 yang terbit pada tahun 2019.

Namun, pasca dihapuskannya sistem tanam paksa (cultuurstelsel) dan ditetapkannya Agrarische Wet 1870, kedudukan bekel dalam status dan perannya di lingkungan sosial, berubah secara signifikan.

Semula bekel diperintah oleh raja atau bangsawan, semenjak diberlakukannya sistem ekonomi liberal, kepemilikan tanah mulai bergeser kepada swasta. Tak pelak, bangsa asing seperti orang-orang Cina, Arab, hingga Belanda mulai berhak atas tanah.

"Pada saat terjadinya persewaan tanah lungguh oleh perkebunan swasta, mekanisme penguasaan tanah dan tenaga kerja dalam sistem lungguh diambil alih oleh perkebunan," tambahnya.

Sementara itu bekel tetap dipertahankan sebagai pengelola faktor-faktor produksi di ke-bekelan-nya. Namun, mereka tak lagi berada dalam mekanisme birokrasi tradisonal sebagai pengerah kerja wajib dari petani atau kuli untuk patuh, tetapi sudah berperan lebih dari itu.

"Bekel tidak hanya menjadi penyedia tanah dan tenaga kerja bagi perkebunan, tetapi juga bertindak sebagai pengawas dalam proses produksi," terusnya. Hal ini yang mengakibatkan adanya perubahan sosial dalam stratifikasi peran yang pegang oleh patuh, bekel, maupun kuli.

Adanya peralihan hak tradisional itu secara otomatis telah menggeser posisi bekel dari bawahan patuh menjadi bahawan perkebunan. Seperti halnya kakek saya yang hidup pada era Hindia Belanda, ia telah bekerja di bawah onderneming tebu di Klaten.

Mia menambahkan bahwa "Selama tanah-tanah lungguh itu disewa oleh pihak perkebunan, bekel sudah tidak bertanggung jawab lagi kepada patuh, melainkan kepada perkebunan."

Adapun peran lain dari seorang bekel, yaitu berkenaan dengan pengerahan dan pengawasan tenaga kerja petani di perkebunan atau onderneming milik Belanda, khususnya pelaksanaan kerja-kerja wajib. 

Di sini tugas bekel adalah menentukan siapa-siapa saja sikepnya yang harus melaksanakan kerja wajib dan menentukan kapan saja waktu para sikepnya bekerja.

Berkat perannya, tak ayal bekel dipandang punya kuasa di kawasannya.

Baca Juga: Propaganda Mudik Lebaran Oleh Perusahaan Kereta Api Hindia Belanda