"Tiga praktik terbaik sengaja dipilih untuk menunjukkan pendekatan dan inisiatif berbeda yang pada akhirnya dapat memenuhi tujuan konservasi."
Praktik terbaik konservasi spesies telah diprakarsai oleh Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan LSM. Praktik terbaik lainnya adalah pendekatan Kawasan Konservasi Laut (KKP) yang direkomendasikan FAO.
FAO, Organisasi Pangan dan Pertanian, adalah organisasi internasional yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyelesaikan permasalahan pangan dan pertanian.
Pendekatan oleh FAO telah diadopsi oleh banyak negara, dan diterapkan secara luas oleh LSM. Kemudian praktik terbaik terakhir adalah kolaborasi CTI-CFF yang diusung oleh enam negara di kawasan.
CTI-CFF adalah inisiatif Segitiga Terumbu Karang. Inisiatif itu dibentuk untuk konservasi terumbu karang, perikanan, dan ketahanan pangan. Inisiatif itu juga dikenal sebagai Inisiatif Segitiga Terumbu Karang, kemitraan kolaboratif multilateral antara enam negara.
Konservasi spesies
Selain konservasi wilayah pesisir, pendekatan lain yang sangat penting adalah konservasi spesies. Salah satu spesies penting yang dilindungi sepenuhnya adalah hiu paus (Rhincondon typus).
Melalui Keputusan Menteri No 18/2013, penangkapan ikan tersebut pada seluruh siklus hidupnya dihapuskan sepenuhnya.
Seluruh bagian tubuh ikan dilarang untuk diperdagangkan. Peraturan ini diterapkan dengan sangat efektif sehingga penangkapan spesies ikan ini tidak lagi terjadi di seluruh wilayah pesisir.
Patroli berkelanjutan yang dilakukan oleh petugas perikanan setempat dapat menjadi alasan utama efektivitas pelaksanaannya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga secara selektif melindungi lobster (Panalirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus pelagicusspp) dengan menentukan ukuran tangkapan minimum yang diperbolehkan.