Peristiwa Nakba 1948, Ketika Warga Palestina Terusir dari Tanahnya Sendiri

By Afkar Aristoteles Mukhaer, Rabu, 18 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Kamp Pengungsian Jaramana di Damaskus, Suriah. Di sinilah warga Palestina harus mengungsi setelah peristiwa Nakba tahun 1948. Peristiwa tersebut menyebabkan perubahan atas hak kepemilikan tanah warga Palestina dengan Israel yang baru berdiri. (PD-Syria/Wikimedia Commons)

Ketegangan ini bahkan mendapat perhatian oleh PBB. Pada November 1947, Majelis Umum PBB menyimpulkan satu-satunya cara untuk mewujudkan perdamaian adalah membagi dua populasi menjadi "negara Arab dan Yahudi yang merdeka".

Banyak kelompok Arab yang menolak mungkin akibat perselisihan yang sudah terjadi. Kondisinya semakin rumit ketika kalangan zionis memproklamasikan kemerdekaan Israel pada 15 Mei 1948 yang diklaim sesuai dengan resolusi PBB.

Konflik ini memicu ketegangan antara Israel yang baru berdiri dengan negara-negara Arab tetangganya. Kedua belah pihak berhadapan dalam Perang Arab-Israel 1948 atau disebut juga sebagai Perang Arab-Israel Pertama. 

Bagaimanapun, perang ini menyebabkan warga Palestina semakin terusir dan menjadi pengungsi. Israel memberi kesempatan mereka menjadi warga negaranya, tetapi sebagian besar tanah dilucuti.

Dari 1948 sampai Perang Enam Hari 1967, sekitar 172.973 hektare tanah milik warga Palestina diambil alih. Ratusan ribu warga Palestina menjadi pengungsi dengan nasib yang tidak jelas. Nestapa bagi warga Palestina lainnya yang masih memiliki tanah, masih menanti setelah 1967 sampai hari ini.