Memegang Komitmen IKN Soal Pelestarian Lingkungan dan Satwa Liar

By Afkar Aristoteles Mukhaer, Selasa, 26 Maret 2024 | 15:00 WIB
Desain istana kepresidenan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemerintah berkomitmen untuk menjaga pelestarian lingkungan dan satwa liar. Pembangunannya harus tetap diawasi. (Otorita Ibu Kota Nusantara)

Nationalgeographic.co.id—Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih terus berjalan. Pada awalnya, ada banyak perdebatan, terutama dari pegiat lingkungan mengenai proyek besar yang akan berdiri di atas kawasan hutan di Kalimantan Timur.

Atas pertimbangan yang selama ini ramai diperbincangkan umum, pihak Otorita IKN (OIKN) harus turut terlibat dalam upaya konservasi lingkungan. Pembangunan kota harus bisa menyeimbangkan antara kebutuhan manusia dan alam. Ditambah lagi, ibu kota baru itu rencananya dibangun dengan konsep kota hutan (forest city).

Selain itu, dalam radius 50 kilometer dari IKN merupakan alam bagi 3.889 spesies. Dari jumlah itu, 105 spesies terancam punah dan 34 spesies sangat terancam punah dalam daftar IUCN.

"Otorita Ibu Kota Nusantara berkomitmen untuk mendukung beberapa langkah untuk melestarikan lingkungan," kata Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Otorita IKN Pungky Widiaryanto, dalam pertemuan media pada Senin, 25 Maret 2023.

Pungky menuturkan, komitmen ini juga didukung karena Indonesia telah meratifikasi Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework. Pihaknya pun telah membahas tentang strategi agar menjadikan IKN sebagai kota bebas emisi pada akhir tahun lalu.

Lanskap IKN sendiri berdiri di atas hutan industri yang dikelilingi hutan produksi, kawasan konservasi, dan hutan lindung. Setidaknya ada tujuh kawasan yang tinggi dengan nilai kekayaan keanekaragaman hayati di sekitar IKN, baik di daratan maupun perairan.

Di antaranya adalah Hutan Raya Bukit Soeharto, Muara Jawa, Hutan Wain, Teluk Balikpapan, Samboja Lestari, Gunung Beratus, dan Gunung Parung.  Akan tetapi, infrastruktur seperti jalan dan bangunan sangat dibutuhkan untuk keberlangsungan kota baru ini. Tentunya pembangunan seperti ini bisa berdampak pada kawasan konservasi dan hutan lindung.

Oleh karena itu, Pungky menuturkan, OIKN mengupayakan agar dampak pembangunan kota merusak keanekaragaman. "Komitmen pemerintah menetapkan beberapa bentang alam ini sebagai yang dinamakan koridor alam keanekaragaman hayati," tuturnya.

Dalam tata ruang IKN, koridor-koridor tersebut awalnya adalah zona budidaya. Kemudian, pemerintah menaikkan status hukumnya menjadi zona lindung.

Pemerintah merencanakan akan ada sekitar 177.000 hektare lahan dialokasikan sebagai kawasan lindung. Hanya 16 persen di antaranya yang baru tertutup hutan. Pungky menjelaskan, ketiadaan tutupan hutan pada kawasan ini disebabkan aktivitas perusakan yang terjadi sebelum kedatangan IKN seperti penebangan liar, tambang liar, dan perluasan kebun sawit.

"Kita make sure, memastikan bahwa lanskap-lanskap dengan nilai keanekaragaman hayati terebut dilindungi, dan beberapa program juga telah kita laksanakan untuk melindungi lanskap tersebut," jelas Pungky.

Satwa liar