Seperti Apa Sistem Pendanaan Upaya Konservasi Lingkungan Hidup Kita?

By Afkar Aristoteles Mukhaer, Rabu, 29 Mei 2024 | 08:40 WIB
Upaya konservasi dan merawat lingkungan hidup Indonesia membutuhkan pembiayaan besar, tidak cukup dengan APBN dan APBD. Lewat BPDLH, pendanaan internasional dapat membantu upaya-upaya tersebut. (YKAN)

Pendanaan hibah lainnya ada FOLU (Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Lahan). Proyek ini sangat diupayakan, karena tingkat nasional memiliki target FOLU Net Sink 2030, langkah menuju emisi nol. Sumber dana ini berasal dari kegiatan bilateral, seperti Norwegia yang telah mendistribusikan total dana lingkungan Indonesia lewat BPDLH sebesar 156 juta dolar AS.

Pihak swasta dan yayasan filantropi juga menyalurkan dana hibah yang bisa diajukan oleh penerima manfaat, baik pemerintah, organisasi, maupun komunitas masyarakat. Total hibah yang dimiliki portofolio BPDLH saat ini mencapai 844,139 juta dolar AS.

Baca Juga: Apa yang Menyebabkan Penurunan Daya Dukung Lingkungan? 'Ulah' Manusia?

Proyek dalam instrumen pendanaan investasi ada dua, yakni rehabilitasi dan restorasi lingkungan hidup. Proyek investasi rehabilitasi ini di antaranya dana reboisasi (DR) di dalam fasilitas dana bergulir (FDB). Sementara restorasi lingkungan hidup, di dalamnya terdapat Debt for Nature Swap (DNS), yakni pembiayaan investasi berdasarkan hutan luar negeri Indonesia yang ditukarkan dengan komitmen untuk pelestarian lingkungan atau konservasi alam.

Instrumen pendanaan terakhir yang ada di BPDLH adalah penghargaan. Instrumen ini diberikan kepada masyarakat, korporasi, organisasi, dan pemerintah yang telah melakukan upaya konservasi alam dan pelestarian lingkungan.

Supaya mendapatkan pendanaan, hasil upaya pelestarian lingkungan hidup yang dilakukan pegiat diulas dan diaudit pihak BPDLH. Harapannya, dengan pendanaan penghargaan seperti ini, ada banyak upaya yang dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dalam bidang konservasi.