* Skala Richter 6: Gempa bumi menyebabkan kerusakan pada bangunan, terutama yang tidak dibangun dengan kokoh. Jendela bisa pecah dan furnitur bisa bergeser.
* Skala Richter 7: Gempa bumi dapat menyebabkan kerusakan yang signifikan pada bangunan dan infrastruktur. Beberapa bangunan mungkin runtuh.
* Skala Richter 8: Gempa bumi besar yang dapat menyebabkan kerusakan luas dan menimbulkan korban jiwa.
* Skala Richter 9 dan lebih: Gempa bumi sangat dahsyat yang dapat menyebabkan kerusakan total pada daerah yang luas.
* SIG BMKG
Untuk mengukur seberapa besar dampak gempa bumi di Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah mengembangkan Skala Intensitas Gempabumi BMKG (SIG BMKG).
Seperti dipaparkan di laman BMKG.go.id, SIG BMKG adalah skala yang dirancang khusus untuk menggambarkan tingkat kerusakan yang diakibatkan oleh gempa bumi di Indonesia. Skala ini mempertimbangkan kondisi geografis, jenis bangunan, dan budaya masyarakat Indonesia.
SIG BMKG menggunakan lima tingkatan yang ditandai dengan warna berbeda, masing-masing mewakili tingkat kerusakan yang berbeda:
* Tingkat I (Putih): Tidak Dirasakan Gempa bumi tidak terasa oleh manusia dan hanya terdeteksi oleh alat.
* Tingkat II (Hijau): Dirasakan Gempa bumi dirasakan oleh sebagian orang, tetapi tidak menyebabkan kerusakan. Benda-benda ringan seperti lampu gantung mungkin bergoyang.
* Tingkat III (Kuning): Kerusakan Ringan Gempa bumi menyebabkan kerusakan ringan pada bangunan, seperti retakan pada dinding atau atap yang bergeser sedikit.
* Tingkat IV (Jingga): Kerusakan Sedang Gempa bumi menyebabkan kerusakan yang lebih parah, seperti dinding retak, atap runtuh sebagian, dan struktur bangunan mengalami kerusakan.
* Tingkat V (Merah): Kerusakan Berat Gempa bumi menyebabkan kerusakan yang sangat parah, seperti bangunan roboh, jalan retak, dan infrastruktur rusak parah.